Bandar Lampung (SL) – Gubernur Lampung diwakili oleh Staff Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan Pembangunan Zainal Abidin menjadi Pembina Apel Mingguan dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung bertempat di Lapangan Korpri, Senin 19 Juni 2023.
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan Pembangunan menyampaikan, bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan SPBE.
“Sebagai wujud nyata pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi maka telah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan yang sesuai dengan yang telah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,” ucapnya.
Zainal Abidin melanjutkan bahwa dalam penyederhanaan birokrasi dalam sistem kerja ASN, Pemprov Lampung bersama dengan KEMENPAN-RB menyusun peraturan Gubernur (Pergub) mengenai hal tersebut.
“Untuk penyederhanaan birokrasi, maka saat ini Pemerintah Provinsi Lampung bersama team dari Kementerian PAN dan RB sedang menyusun Peraturan Gubernur Tentang sistem Kerja pada Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” lanjutnya.
Dengan ditetapkannya Pergub tersebut, diharapkan mekanisme kerja instansi Pemerintah dapat berubah dari sistem hirarki menjadi kolaborasi, lebih agile (lincah), sederhana, profesional, menitik beratkan pada kompetensi dan berorientasi pada hasil atau pencapaian target yang telah ditetapkan.
“Dengan sistem kerja ini maka baik pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, pejabat fungsional dan pejabat pelaksana akan bekerja sama dalam mewujudkan target melalui pembentukan tim kerja,” ucap Zainal Abidin. (*)
Tinggalkan Balasan