Bandar Lampung-Kurang mendapat respon dari Kejaksaan Tinggi Lampung, DPP LSM Pematank melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Waykanan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 21 Juni 2023.
Ketua Umum DPP Pematank Suadi Romli mengatakan pematank memenuhi janji kepada masyarakat Lampung untuk melaporkan dugaan korupsi yang terjadai di dua dinas di dua Kabupaten tersebut. ”Kami menunaikan tugas, menyerahkan laporan dugaan korupsi atas dua dinas PUPR yang ada di dua kabupaten di Provinsi Lampung. Pelaporan tersebut bentuk kominten Pematank dalam membantu Penegak hukum dalam melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” katanya kepada wartawan di Bandar Lampung.
Suadi Romli menyayangkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dinilai lamban bahkan jalan ditempat dalam menelaah laporan yang dilayangkan Pematank. ”Aduan tersebut sebelumnya sudah kami laporkan ke Kejati Lampung. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari kejati Lampung. Kami tidaka dapat kelarifikasi maupun pemberitahuan perkembangan,” katanya.
Bahkan kata Romli, pihaknya juga kecewa saat beberapa waktu lalu Pematank menggelar aksi di Kejati Lampung pun, tetap tidak kunjung ada jawaban. ”Bahkan saat kami melakukan aksi damai didepan Kejati awal bulan lalu Rabu 7 Juni 2023, tidak ada jawaban sama sekali dari Kejati atas laporan tersebut, dan kami sangat kecewa,” ujarnya.
Suadi Romli menjelaskan dugaan penyimpangan kegiatan di dinas PUPR Kabupaten Waykanan, diantaranya, pertama, pada kegiatan, Pemeliharaan Jalan SP. Sopoyono – SP. Sukabumi HPS Rp7.022.603.369. Sebagai pelaksana/Pemenang CV. Zhena & co dengan nilai penawaran Rp6.894.983.039 tahun 2022. Selanjutnya, peningkatan Jalan Pasar Banjit – Curup Putri Malu HPS Rp. 5.499.902.517 sebagai pelaksana/Pemenang CV KARYA AGUNG PERDANA dengan Nilai Penawaran Rp5.395.396.130 tahun 2022.
Sedangkan pada dinas PUPR Lampung selatan yakni, Peningkatan Jalan Koridor Sidomulyo- Sidoarjo-Bumidaya-Palas tahun 2022 milik Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Lampung Selatan, yang dinilai tidak sesuai dengan volume perkerjaan. Pekerjaan yang bersumber dari dana APBD tersebut, dikerjakan oleh PT. SINAR ARENGKA SETIA MAJU yang beralamat di Jalan Panglima Undan No. 91 Pekanbaru (Kota) – Riau dengan Nilai HPS Paket Rp. 45.988.882.181.
Mengingatkan kembali bahwa dalam berbagai kesempatan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, menyampaikan bahwa komitment kewajiban serta tanggung jawab korp adiyaksa adalah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta kemanfaatan.
Sementara Kajati Lampung kerap mengingatkan anggotanya untuk mematuhi amanat dan tujuh perintah harian Jaksa Agung RI untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas melakukan kinerja terbaik dan menjadi pelayan masyarakat membantu mencari keadilan.
“Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung baik yang bertugas dikejaksaan negeri, cabang kejaksaan negeri agar menjalankan tugas tersebut dengan meningkatkan kinerja, profesional, disiplin dan integritas kepribadian dan kemauan yang tinggi keiklasan dan kejujuran dalam menjalankan tugas,” tegas Sigit. (Red)
Tinggalkan Balasan