Dua Pejabat PT Bukit Asam Tersangka Korupsi

Palembang-Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Prasetya (AP) bersama dua orang lainya, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi akuisisi saham milik PT BA Rp100 miliar, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu 21 Juni 2023.

Dua tersangka lainya adalah Saiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Tjahyono Imawan selaku pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang telah diakuisisi PTBA.

“Terhadap para tersangka (SI dan AP) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, dari tanggal 21 Juni 2023 sampai 10 Juni 2023,” kata Asisten Bidang Intellijen (Asintel) Kejati Sumsel N. Rahmat, didampingi Kasi Humas Adi dalam keterangannya, dikutip Kamis 22 Juni 2023.

Menurut Rahnat, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penyidik telah memeriksa 35 orang saksi. Dan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain,” kata Rahmat. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *