Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Empat Terdakwa Pupuk Ilegal Pringsewu Divonis Dua Bulan MA, Jaksa Segera Eksekusi

Bandar Lampung-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyatakan segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) perkara pupuk ilegal di Kabupaten Pringsewu, dengan terpidana Ketut Gatre, Subhan, Tri Setyo Dewantoro, dan Hendri Adriansyah.

“Segera kita lakukan eksekusi baik putusan badan maupun putusan denda yang telah dikeluarkan oleh MA,” kata JPU Kandra Buana di Bandar Lampung, Senin.26 Juni 2023.

Menurut Kandra Buana untuk ke empat terdakwa sendiri diputus dalam kasasi oleh MA selama dua bulan serta denda masing-masing sebesar Rp10 juta. “Kami sudah menerima petikan nya, untuk masa penahanan yang diputuskan oleh MA memang sudah lewat dari penahanan mereka, namun kami tetap melakukan eksekusi berkas. Dilanjutkan dengan melakukan eksekusi denda terhadap empat terdakwa,” kata dia.

Sebelumnya, MA memutuskan tolak perbaikan pada permohonan kasasi yang dilayangkan jaksa dalam perkara pupuk ilegal Pringsewu. Perkara tersebut diadili oleh MA dalam berkas dengan nomor 1361K/Pid.Sus/2023 yang masuk pada Rabu 1 Maret 2023 lalu.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Surya Jaya, dengan dua anggotanya yakni Prim Haryadi dan Yohanes Priyana memutuskan untuk menolak perbaikan putusan perkara tersebut. Pada tuntutan Jaksa sebelumnya, para terdakwa tersebut dituntut hukuman pidana penjara selama delapan bulan dengan denda masing-masing sebesar Rp5 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Namun dalam putusan Hakim di tingkat Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dibacakan pada 18 Oktober 2022 lalu, Keempat Terdakwa tersebut mendapatkan vonis bebas. Dimana keempatnya yang selaku para petinggi PT Gahendra Abadi Jaya sebagai produsen pupuk, dinyatakan tidak bersalah dan tak memenuhi unsur melanggar pasal tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan perlindungan konsumen seperti dalam dakwaan JPU.

Maka atas vonis bebas dari hukuman itu, akhirnya Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum lanjutan, dengan melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *