Mengaku Wartawan Peras 17 Kades di Bengkulu Segera Sidang, di Riau Sejumlah Kades Diperas Modus Kirim Draf Berita

Bengkulu-Dua oknum yang mengaku sebagai wartawan yang terjaring operasi tangkap tangan, melakukan pemerrasan terhadap 17 Kepala Desa di Bengkulu Utara, Bengkulu, diserahkan ke Kejaksaan. Berkas keduanya dinayatakan lengkap P21, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sejak Senin 19 Juni 2023.

Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, berkas kedua oknum wartawan yang melakukan pemerasan dan tertangkap tangan melakukan pemerasan telah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan. “Setelah dilakukan pengecekan berkas oleh Jaksa Peneliti Pidum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, berkas keduanya dianggap telah lengkap,” kata Ristianti.

Ristianti menjelaskan, dua orang berinisial IR dan WA yang mengaku sebagai wartawan melakukan pemerasan kepada 17 kepala desa. Masing-masing korban dimintai Rp10 juta. “Kedua pelaku mengancam akan memberitakan persoalan dana desa. Karena tidak terima, kepala desa bersepakat melaporkan kedua pelaku. Kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar Ristianti.

Sebelumnya, ada 17 kepala desa yang menjadi korban oknum yang mengaku wartawan. Kanit Opsnal Jatanras Polda Bengkulu, AKP Sodri mengatakan, kedua pria ini ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap kepala desa dengan modus mengancam akan memberitakan soal dana desa. “Kedua pelaku yang mengaku wartawan ini menakuti 17 kades meminta laporan penggunaan dana desa sejak tahun 2021 hingga saat in. Bila tidak, (pelaku) akan mengekspos ke media,” kata Sodri pada Januari lalu.

Para kepala desa yang tidak senang dengan perbuatan pelaku pun melapor ke polisi. Atas laporan itu, polisi bergerak dan menangkap kedua pria itu di Alun-Alun Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Bersama para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil memeras para kepala desa.

Mengaku Wartawan Resahkan Kades Modus Kirim Draf Berita

Para Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, diresahkan oleh ulah seorang pria inisia; ES, yang mengaku sebagai wartawan. Bahkan sejumlah kepala desa dimintai sejumlah uang dengan modus mengirim sebuah tulisan dengan mencantumkan nama media untuk menakut-nakuti sang Kades.

Berdasarkan informasi dari sejumlah Kades di Kecamatan Rakit Kulim, perbuatan ini sudah berulang dilakukan. Dengan dalih melakukan peninjauan titik lokasi kegiatan pengerjaan Alokasi Dana Desa (ADD) selanjutnya oknum wartawan tersebut menghubungi kepala desa untuk konfirmasi tentang kegiatan tersebut dan mengatakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan speak perencanaan.

Ironisnya, orang yang mengaku wartawan tersebut tidak bersedia menunjukkan identitas Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers dan surat tugas dari redaksi medianya, saat dimintai menunjukkan identitasnya. Beberapa hari lalu, oknum wartawan tersebut menyambangi salah satu kantor kepala desa di kecamatan Rakit Kulim dengan modus sama.

Pria tersebut malah mengancam akan melaporkan salah satu Babinkamtibmas ke Propam Polda Riau karena di tuduhkan sebagai pelaksana kegiatan di desa tersebut dan disangkakan oleh oknum wartawan tersebut sudah memasukkan material kegiatan tanpa izin atau ilegal.

Babinkamtibmas Polsek Kelayang Bripka Khairil Muis membenarkan pernah dihubungi melalui WA oleh oknum wartawan tersebut. “Saya jelaskan bahwa saya bukan pelaksana kegiatan fisik tersebut. Tapi dia seolah olah mengancam saya dengan teror WA yang intinya akan mempermasalahkan saya ke atasan, bahkan mengirimi sebuah tulisan berita yang semestinya dikirim ke redaksi malah dikirim ke saya. Saya tidak tahu apa maksudnya?,” ujar Khairil Muis.

Menurut Bhabinkamtibmas itu, pengerjaan pembangunan fisik dari DD tersebut dikerjakan oleh aparat desa melalui TPK. Dan Bbhabinkamtibmas hanya bertugas sesuai tupoksinya sebagai Harkamtibmas. Dia juga mempertanyakan tuduhan oknum wartawan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Tuduhan tersebut tidak berdasar karena tidak ada bukti bukti,” ujarnya.

Kepala Desa Lubuk Sitarak M Arrazi ketika dimintai tanggapannya mengenai hal ini menjelaskan bahwa kegiatan fisik penggunaan Dana Desa (DD) tersebut dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa dan tidak ada hubungannya dengan Babinkabtibmas.“Dan ini bisa kita buktikan di lapangan, mengenai kegiatan yang kami kerjakan sudah sesuai dengan perencanaan dan kedepannya akan dilakukan monitoring,” ujat Arrazi.

Arrazi juga menyampaikan permintaan maaf kepada Babinkabtibmas yang sudah dilibatkan dalam masalah ini. Padahal Bhabinkamtibmas tidak tahu menahu tentang pelaksana kegiatan tersebut. “Kami Pemdes Lubuk Sitarak menyayangkan arogansi oknum wartawan tersebut yang menyebut Bhabinkamtibmas yang mengerjakan kegiatan,” terangnya.

“Kami juga sudah mengklarifikasi di kantor desa pada Selasa tanggal 20 Juni 2023 pukul 11.00 Wib kepada oknum wartawan tersebut bahwa kegiatan pembangunan fisik DD tidak ada hubungan dengan Bhabinkamtibmas,” lanjutnya.

Ia mengatakan permasalahan oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan ini akan dibicarakan di forum kepala desa, dan akan memgumpulkan bukti-bukti dari beberapa kepala desa yang pernah berhubungan dengan oknum wartawan tersebut. “Kemudian setelah bukti tercukupi kami melalui forum kepala desa Rakit Kulim akan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *