Tanggamus sinarlampung.co – Berkas Kasus penganiayaan terhadap wartawan Wawai News yang dilakukan oleh Aprial Kepala Pekon Way Nipah sebagai tersangka sudah lengkap dan dinyatakan P- 21.
Satreskrim Polres Tanggamus menyatakan telah melengkapi dan menyatakan P-21 setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanggamus pada 5 Juni 2023 sempat mengembalikan berkas perkara atas nama Apriyal untuk dilengkapi.
Hal itu diketahui melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Satreskrim Polres Tanggamus (SP2HP) yang telah diterima Sumantri pada 26 Juni 2023.
Melalui SP2HP/270/VI/RES.1.6./2023 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Sapuan memberitahukan Penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara dengan Nomor BP/29/III/RES.1.6./2023/ Reskrim tanggal 27 Maret 2023 ke JPU Kejari Tanggamus dengan petunjuk kekurangan formil dan materil yang telah dilengkapi.
Dalam SP2HP itu juga dijelaskan bahwa Satreskrim Polres Tanggamus untuk sementara belum ada hambatan yang ditemui dalam proses penyidikan.
Rencana kegiatan selanjutnya adalah menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Diketahui bahwa kasus laporan terkait penganiayaan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus telah bergulir di Polres Tanggamus sejak Maret 2023 lalu. Aprial (Pelaku penganiayaan) resmi ditetapkan tersangka setelah penyidik Kepolisian Polres Tanggamus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 27 April 2023 lalu dan tidak ditahan.
Sementara Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Sapuan menegaskan, tersangka tidak ditahan sesuai permohonan tidak dilakukan penahanan oleh kuasa hukum yakni Yazmi Dona dan dengan penjamin dari paman kandungnya yang bernama Abdul Karim. Dan pertimbangan Aprial masih harus menjalankan tugas melayani masyarakat Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus. (Wisnu/*)
Tinggalkan Balasan