Tanggamus sinarlampung.co – Ormas PEKAT IB Tanggamus kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Tanggamus guna mempertanyakan proses laporan dugaan tindakan gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan dana DAK tahun anggaran 2022 di RSUD Batin Mangunang.(Senin, 3 Juli 2023)
Herwinsyah ketua Ormas Pekat IB Tanggamus di dampingi wakil ketua II dan redaksi Perwira One disambut oleh Apriyono SH, M.H kasi Intel kejaksaan Negeri Tanggamus di ruangannya.
“Pertama kami silaturahmi dengan pihak kejaksaan sebagai mitra dan bentuk sinergitas kita, selanjutnya kedatangan kami bermaksud menanyakan sudah sejauh mana Lapdu RSUD-BM mengingat laporan resmi kami sudah lebih dari 15 hari, kami juga mempertanyakan keseriusan kejaksaan dalam menanggapi Lapdu kami,” tanya Herwin kepada kasi Intel
Dalam suasana serius tapi santai Apriyono menerangkan bahwa laporan sudah di tindak lanjuti, dalam Minggu ini pihak kejaksaan akan kroscek lapangan dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait jika memang terbukti adanya dugaan tindakan gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan dana DAK tahun anggaran 2022 di RSUD Batin Mangunang.
“Kami sudah memeriksa dan mengkaji point-point berkas Lapdu dari PEKAT IB. Sementara baru Minggu ini kami akan kroscek ke lapangan mohon maaf sebelumnya Minggu kemarin bertepatan dengan Idul Adha jika memang ada temuan kami akan segera memanggil pihak RSUDBM dan yang terlibat di dalamnya,” terangnya.
Apriyono menambahkan kejaksaan akan tegak lurus menangani Lapdu RSUD-BM karena menyangkut kepentingan masyarakat Tanggamus.
“Kami akan tegak lurus menangani Lapdu ini, selain menyangkut kepentingan umum dan khususnya warga Tanggamus dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan Lapdu ini menjadi perhatian khusus pimpinan kami, jika memang terjadi praktik seperti yang di sampaikan PEKAT IB dalam Lapdu, kejaksaan akan bertindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutupnya. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan