Mediasi Kedua PHK Sepihak Tanpa Pesangon “Zonk”, BRI Bandar Lampung Kabur  

Bandar Lampung (SL)-Mediasi kedua yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, antara eks karyawan BRI Nurhadi dan kuasa hukumnya Law Office Gindha Ansori Wayka bersama pihak perwakilan BRI Tbk Regional Office Bandar Lampung terkait PHK sepihak dan tanpa pesangon yang dilakukan oleh perusahan plat merah tersebut kembali tidak membuahkan hasil alias “zonk”.

“Ini mediasi yang kedua dan masih ada kesempatan satu lagi (pertemuan, ternyata pihak BRI tidak memenuhi harapan dari pihak Dinas Tenaga Kerja. Jadi ada beberapa dokumen yang sampai hari ini kemudian belum disampaikan pihak BRI dengan alasan sebagian menurut mereka adalah rahasia bank,”kata Gindha Ansori Wayka didampingi Tim Hukumnya dan Nurhadi, Kamis 6 Juli 2023.

Oleh karena itu, lanjutnya, mediasi ini akan digelar ulang pekan depan dan pihaknya telah meminta waktu kepada Disnaker untuk segera memberikan kepastian, apakah kemudian ini akan berakhir diproses mediasi atau akan terus ke proses penegakan hukum di Pengadilan Hubungan Industrial.

“Oleh karenanya, kami minta untuk segera disimpulkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap klien kami,” ujarnya.

Mediasi kedua yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, antara eks karyawan BRI Nurhadi dan kuasa hukumnya Law Office Gindha Ansori Wayka bersama pihak perwakilan BRI Tbk Regional Office Bandar Lampung terkait PHK sepihak (tanpa alasan yang jelas) dan tanpa pesangon, Kamis (6/7). (Ist)

Terkait duduk persoalan, hingga saat ini kuasa hukum dan Disnaker pun belum mengetahui alasan jelas terkait PHK sepihak dan tanpa pesangon yang dilakukan pihak BRI Bandar Lampung.

“Belum bisa kita ketahui, karena dokumen – dokumen dasar pengenaan sanksi ini yang dilakukan BRI. Baik yang dituangkan dalam SK pemberhentian dan dokumen lainnya dan yang menjadi catatan adalah penerbitan SK pemberhentian dari 16 orang yang diperiksa kemarin hanya klien kita yang kemudian tidak dijelaskan perbuatan apa yang telah ia langgar sementara 15 lainnya dirinci,” cetus Gindha.

Tambah Gindha, ini seperti terbalik. Harusnya, karena ini berkaitan hak asasi orang lain dalam negara berdasarkan hukum, seharusnya pihak BRI menjelaskan secara detail dalam SK pemberhentian, termasuk menjelaskan detail perbuatan apa yang dilanggar karyawannya.

“Dalam proses hukum juga sama, tidak ada kemudian pidana tanpa kesalahan dan ini prosesnya harus dibuktikan. Oleh karenanya kami minta agar pihak BRI untuk sedikit serius dalam menyelesaikan persoalan ini, memang ini satu orang tapi jangan sampai kemudian bahwa ada dugaan otorisasi atau otoriternya BRI sehingga merampas hak hidup orang,” tutup Gindha.

Sementara, perwakilan PT BRI Tbk Regional Office Bandar Lampung yang hadir dalam mediasi itu. Setelah agenda mediasi, saat diwawancara terkait alasan PHK sepihak dan tanpa pesangon pihak perwakilan BRI kembali Bungkam dan memilih pergi menghindari awak media alias kabur.

“Juru bicaranya bukan saya pak,” kata perwakilan BRI Bandar Lampung yang juga enggan menyebutkan nama dan sebagai apa di perusahaan tersebut dengan sembari berjalan keluar gedung tanpa memberi tahu siapa juru bicara pihak BRI Bandar Lampung yang dimaksud.

Kabid PHI, Soleha mewakili Kepala Dinas Naker Agus Nompitu mengatakan, saat ini pihaknya masih meminta bukti-bukti dokumen terkait dengan PHK atas nama Nurhadi dan pihaknya juga belum bisa mengambil kesimpulan.

“Karena kan dokumen dari pihak BRI belum bisa atau mungkin bukan belum bisa, bisa saja ada mekanisme dari dokumen yang akan dikeluarkannya terkait itu,”kata Soleha.

Terkait alasan dasar PHK sepihak dan tanpa pesangon oleh pihak BRI Bandar Lampung, pihak Disnaker sendiri sampai saat ini masih belum mengetahuinya.

“Kita masih tahu apa yang ada dalam dokumen yang dikasih ke kita, terkait soal dibalik itu Disnaker belum sampai sejauh itu. Untuk alasan kita masih minta dan menunggu dokumennya,” ujarnya. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *