Didukung Sudin, Nanang Ermanto Tolak Program Arinal Bangun TPA di Natar?

Lampung Selatan-Seluruh kepala desa dari 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan sepakat menolak rencana Pemerintah Provinsi Lampung membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di wilayah Lampung Selatan.

Penolakan itu tertuang secara tertulis, yanv ditanda tangani seluruh Kepala desa, seperti intruksi Bupati saat Bintem yang dihadiri Ketua PDIP Lampung yang juga anggota DPR RI, Sudin, Sabtu 1 Juli 2023 lalu.

Berdasarkan surat pernyataan yang disampaikan para Kades kepada Bupati Lampung Selatan melalui camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), seluruh kepala desa menyayangkan rencana Pemerintah Provinsi Lampung tersebut.

Para kepala desa, Kabupaten Lampung Selatan merupakan daerah pengembangan kawasan permukiman, industri, dan pariwisata. Jika terdapat TPA sampah berskala besar tentu akan berdampak buruk terhadap iklim investasi di Kabupaten Lampung Selatan.

Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lampung Selatan, Pajri Suryadi menyatakan, seluruh kepala desa satu suara menolak rencana Pemerintah Provinsi Lampung yang akan membangun TPA sampah di Lampung Selatan.

“Kabupaten Lampung Selatan ini sedang giat-giatnya berbenah untuk pengembangan pariwisata, bagaimana caranya menarik tamu dan investor. Apalagi Kabupaten Lampung Selatan banyak dipercaya sebagai tuan rumah event-event besar bersakala nasional, seperti motocross, Jumbara, dan yang lainnya,” kata Pajri Suryadi yang juga Kepala Desa Kesugihan, Kecamatan Kalianda ini, Jumat 7 Juli 2023.

Hal senada disampaikan  Kepala Desa Suka Negara, Kecamatan Tanjung Bintang Heri Tamtomo. Dia mengatakan, sebagai daerah penyangga ibukota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan merupakan kawasan industri dan permukiman padat penduduk.

Sebagai daerah yang sedang berbenah, tentu menjadi tidak elok jika Kabupaten Lampung Selatan menjadi kawasan persampahan. Tentunya investor akan berfikir ulang untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Lampung Selatan.

“Ada baiknya rencana pembangunan tempat pembuangan akhir sampah tersebut dibatalkan atau dialihkan ke tempat lain di luar Kabupaten Lampung Selatan,” Kata Heri Tamtomo.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan Ediyansyah menyatakan akan meneruskan surat pernyataan tersebut kepada Bupati Lampung Selatan dan pihak-pihak terkait.

“Aspirasi dari para kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan ini mudah-mudahan didengar pihak terkait. Karena alasan-alasan yang mereka sampaikan itu tepat,” kata Erdiyansyah.

Nanang Minta Kades Tandatangan

Sebelumnya, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto meminta warga menanda tanganani penolakan pembangunan TPA milik Pemprov Lampung di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

“Warga sekitar hendaknga menandatangani penolakan TPA di wilayah itu apabila keberadaan pembangunannya membuat dampak buruk pada sawah dan kolam ikan warga,” kata Nanang pada acara Bimtek Penanganan Sampah dengan anggota Komisi IV DPR RI dari PDIP Sudin dalam acara bimtek tentang sampah di Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Sabtu 1 Juli 2023.

Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih kepada Sudin yang telah menyempatkan waktu untuk hadir dalam memberikan arahan dan perhatian kepada masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.

“Karena kesehatan kita juga bergantung bagaimana kita menjaga kebersihan lingkungan kita, maka marilah kita jaga karena ini menyangkut dengan kehidupan dan kesehatan kita semua,” kata Nanang.

Bupati Lampung Selatan itu berjanji akan segera menindaklanjuti keluhan warga tersebut kepada Pemprov Lampung. Dia juga mengucapkan terimakasih kepada Sudin yang telah menyempatkan waktu untuk hadir dalam bimtek.

“Karena kesehatan kita juga bergantung bagaimana kita menjaga kebersihan lingkungan kita, maka marilah kita jaga karena ini menyangkut dengan kehidupan dan kesehatan kita semua,” katanya.

Sudin Minta Nanang Evaluasi Rencana TPA

Sementara Sudin juga meminta kadernya, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengevalusi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemprov Lampung di Kecamatan Natar.

Alasan Ketua Komisi IV DPR RI itu, TPA Pemprov Lampung seluas 2 hektare tersebut berada dekat pemukiman warga. “TPA bisa berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.

Tak Terawat

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel), yang baru dibangun dua tahun lalu kondisinya kini kurang terawat. Sarana yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp15 miliar itu untuk menampung ratusan ton sampah dari Kecamatan Natar dan Jatiagung.

Terdapat sekitar 20 kendaran baik roda tiga maupun roda empat setiap hari mengantar sampah di TPA Tanjungsari. Meskipun demikian, lahan yang seharusnya menjadi penampungan sampah tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Program Gubernur Arinal

Sebelumnya, medio Maret 2022, diberitakan Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Lampung belum juga terealisasi. Meski permasalahan sampah merupakan polemik bagi masyarakat Lampung.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, saat itu Mulyadi Irsan mengatakan soal pembangunan TPA Regional Lampung tetap masuk kedalam agenda Gubernur Arinal Djunaidi.

“Hal ini disampaikan beliau Pak Arinal, ketika menghadiri agenda Rapat koordinasi gubernur se-Sumatera. Kita sudah usulkan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) , karena produksi sampah di wilayah Provinsi Lampung sudah mengalami permasalahan “jenuh juga”, kata Mulyadi

Mulyadi menjelaskan TPA Regional di Lamsel lokasinya kemungkinan di daerah Natar. Sampah ini akan jadi Waste TO Energy (WTE) proses menghasilkan energi dalam bentuk panas atau listrik dari sampah.

“Kita targetkan tahun 2023 program ini sudah mulai berjalan, sesuai pembahasan rakor Gubernur di Kepri. Terkait anggaran, Bappeda akan mengkaji kembali, hal ini didukung dengan anggaran APBN maupun APBD Provinsi, “ ungkapnya.

Bahkan Pemprov Lampung bersama kabupaten/kota sudah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Lampung pada tahun 2019 yang lalu.

Direncanakan pembangunan TPA Regional Lampung berada di Register 40 Gedung Wani, ujung Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan. Lahan tersebut merupakan milik Pemprov Lampung. Dana yang akan digulirkan oleh Pemerintah Pusat yakni sekitar 80 hingga 90 Milyar.

“Di awal tahun 2020 ini sudah berjalan. Namun sampai tahun 2022 belum juga terealisasi. Sampah akan dikelola menjadi energi listrik, lalu akan ditanami pepohonan untuk pembangunan dengan konsep ruang terbuka hijau. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *