Warga Keluhkan Sistem PPDB Online dan Zonasi SMPN 1 Kota Agung Panggil Dinas Pendidikan

Tanggamus sinarlampung.co Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Agung mendapat kecaman dari puluhan orang tua calon siswa baru terkait zonasi. (Senin, 10 juli 2023)

SMPN 1 Kota Agung dinilai telah banyak kecurangan dan tidak tranparan dalam PPDB tahun ajaran 2023 yang menggunakan sistem zonasi dan dinilai sangat merugikan warga  Kelurahan Kuripan, Pasar Madang  dan Kelurahan Baros serta warga Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Tusiman warga kelurahan Kuripan mengatakan dirinya dan orangtua  calon siswa mendatangi SMPN 1 Kota Agung, meminta penjelasan terkait sistem zonasi yang nilai banyak kejanggalan.
“Cucu saya pendaftaran diri sebagai calon siswa baru di SMPN 1 Kota Agung secara online sesuai petunjuk yang ada, namun cucu saya tidak masuk dalam hasil pengumuman PPDB, sementara jarak rumah saya ke sekolahan ini lebih kurang 200 meter yang jaraknya lebih nalah diterima,” Terang

Hal senada disampaikan Surtini Warga Pedukuhan Bumi Baru, Pekon Kelungu. “saya merasa kecewa terkait sistem PPDB yang tidak adil dan kami ragukan hasil pengumuman ini, jarak rumah kami paling  250 meter anak saya tidak masuk, sementara ada orang yang jarak nya sangat jauh bisa diterima jadi kami minta keadilan,” ucapnya.

Sementara Tisna Warga Gg. Bogek, Kelurahan Pasar Madang mengatakan  sebelum menuju SMPN 1 Kota Agung, dirinya dan yang lain sempat singgah ke Rumah Dinas Bupati untuk menyampaikan keluhan mereka namun Bupati sedang tidak ada di tempat.
“Oleh Staf Bupati  kami diarahkan langsung ke SMPN 1 Kota Agung,” ungkapnya

Sampai berita ini diturunkan pihak SMPN 1 Kota Agung belum dapat dikonfirmasi terlihat gerbang sekolahan dalam keadaan tertutup.

Disisi lain saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamu Ida Bagus Ketut Artama, S.Pd,MM,. mengatakan,
“ya tadi kami turun ke sekolah dan menemui para orang tua dan kalau masalah PPDB, kami tetap merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan No 1 Tahun 2021 tentang sistem Penerimaan Peserta Didik Baru. Untuk itu kami perlu berkoordinasi pada   PPDB SMPN 1 Kota Agung.”terangnya.

Menanggapi permasalahan PPDB di SMPN 1 Kota Agung, Buyung Zainadi anggota DPRD Tanggamus dari fraksi PDIP dan komisi IV mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Bupati meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami dari komisi IV sudah secara resmi melayangkan surat dengan nomor 170/904/18/2023 kepada Bupati meminta agar Kepala Dinas Pendidikan hadir dalam RDP pada hari selasa, 11 Juli 2023 terkait PPDB tahun ajaran 2023/2024 tingkat SMP secara online. Surat di tandatangani wakil ketua Tedi Kurniadi. SE,” terangnya. (Wisnu/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *