Korban Majikan ‘Kejam’ di Bandar Lampung Berdamai Dapat Gaji dan Tali Asih?

Bandar Lampung-Dua asisten rumah tangga (ART) alias pembantu rumah tangga yang menjadi korban majikan kejam di Bandar Lampung dikabarkan berdamai. Padahal sebelumnya kedua ATR itu sempat kekeh tifak ingin berdamai.

Kuasa Hukum DDR (15), warga Padangcermin, Pesawaran, dan PRT berinisial DL (23), warga Ambarawa, Pringsewu, Nurul Hidayah, membenarkan perdamaian tersebut.

DDR dan DL telah berdamai dengan dua tersangka, S alias Oma (70) dan anaknya, SE (35), ASN Pemkot Bandar Lampung, warga Sukarame.

“Selain berdamai juga mencabut laporan perkara di Polresta Bandar Lampung, Senin 3 Juli 2023 lalu. Surat perdamaian ditandatangani kedua belah pihak pada 2 Juli 2023,” kata Nurul, Sabtu 8 Juli 2023.

Setelah perdamaian, kata Nurul, kliennya memberikan surat permohonan pencabutan laporan polisi. “Kalau total nilai uang gaji dan tali asih, saya no comment. Yang penting sudah diterima sesuai dengan hak,” ujarnya.

Sebelumnya, dua korban penganiayaan itu menyatakan memaafkan kedua tersangka tapi tetap menolak berdamai. DL menyatakan tekadnya agar perkara ini terus berlanjut hingga pengadilan. DL tidak mempersoalkan kalau harus bolak-balik Pringsewu-Bandar Lampung.

“Saya sudah dipermalukan dan mengalami kekerasan saat bekerja.  Saya bersedia untuk memaafkan. Namun, jika menyangkut damai, sepertinya itu tidak bisa,” kata DL, di Polresta Bandar Lampung waktu itu.

DL juga meminta doa dari keluarga dan teman-temannya agar dirinya mendapat keadilan. Dalam penanganan perkara, kedua korban sempat berganti kuasa hukum dari pengacara yang direkomendasikan Polresta, kepada Nurul Hidayah. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *