Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gamapela meminta Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto. Gampela menilai Nanang Sigit gagal melakukan penegakan hukum, termasuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Lampung.
Baca: LSM Genta Laporkan Kejati Lampung ke Komisi Kejaksaan?
”Kami sudah tidak yakin dan percaya terhadap kepemimpinan Kejati Lampung terhadap penegakan hukum di Provinsi Lampung. Terutama dalam penegakan kasus tindak pidana korupsi,” kata Ketua umum LSM Gamapela Tonny Bakri didampingi Sekretaris Johan Alamsyah, kepada wartawan saat berada di depan kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurut Tonny Bakri, ada beberapa pertimbangan yang membuat masyatakat kecewa dengan Kajati Lampung. “Banyak catatan yang membuat kami tidak percaya terhadap penegakkan hukum di Provinsi Lampung yang ditangani oleh Kejati Lampung,” katanya.
Pertama yang paling ramai adalah Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung. Meski sudah bertahun tahun dan ada bukti kerugian Negara, namun proses mandek.
“Lalu ada kasus dugaan korupsi di Kejari Kota Bandar Lampung diduga ada unsur pemalsuan. Kasus korupsj Dinas BMBK Provinsi Lampung, Kasus PTPN VII yang dilaporkan masyarakat, semuanya mandek,” katanya.
Terbaru terkait peningkatan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Kabupaten Tanggamus, yang diduga ada intervensi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus.
“Mau dibawa kemana arah penegakkan hukum kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung ini,” ujar Toni Bakri.
Oleh karena itu, lanjut Tonny, atas nama masyarakqt Lampung dan penggiat anti korupsi meminta kepada Kajagung untuk mencopot Kajati Lampung.
”Kami juga menyampaikan surat kepada Jaksa Agung untuk mencopot Kajati Nanang Sigit, yang tidak komitmen terhadap penegakan hukum di Provinsi Lampung. Masih banyak jaksa lain di Republik ini yang peduli untuk memerangi korupsi,” Ujar Toni Bakri.
Gamapela mencatat hampir setiap kasus korupsi yang dilaporkan masyatakat penggiat anti korupsi selalu mandek di Kejati Lampung. Terkait desakan LSM Gamapela, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, belum merespon. (Red)
Tinggalkan Balasan