Pengadilan Lampung Utara Kabulkan Gugatan 22 Rekanan Bupati Wajib Bayar Rp4,7 Miliar

Bandar Lampung–Pengadilan Negeri Lampung Utara mengabulkan gugatan 22 rekanan, dan menjatuhkan hukuman kepada Bupati Lampung Utara untuk membayar kerugian Rp4,5 kalah dalam gugatan perdata yang telah diputus Selasa, 12 Juli 2023 oleh Pengadilan Negeri Kotabumi. Dalam amar putusan tersebut, Bupati sebagai Tergugat I dihukum untuk membayar Rp4,7 miliar kepada 22 Penggugat.

Kuasa hukum para Penggugat, Riduan Habibi, Pengacara dari kantor hukum IRH dan Partners mengaku bersyukur karena majelis hakim masih menggunakan hati nurani dan objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, dan Putusan telah dilaksanakan pada Rabu, 12 Juli 2023.

“Karena konsultan itu adalah perencana dan pengawasan pekerjaan tahun 2018 belum dibayar oleh Pemerintah kabupaten Lampung Utara. Sementara pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan oleh kontraktor dan sudah dilakukan pembayaran,” kata Habibi.

Menurut Habibi, konsultan belum dibayar dan harus berkali-kali melakukan penagihan dan berakhir dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri kotabumi ini “Karena ini satu-satunyanya saluran yang harus ditempuh oleh para penggugat untuk menagih hak mereka adalah melalui pengadilan,” kata Habibi, didampingi Indra Jaya SH MH CIL CME.

Indra Jaya menambahkan bahwa kemenangan ini merupakan kemenangan tim yang didukung oleh para penggugat. “Alhamdulillah dikabulkan dan kita belum mengetahui apakah nantinya Tergugat akan melakukan banding atau tidak karena Tergugat masih memiliki waktu untuk mengajukan banding,” Kata Indra.

Indra yang juga Sekretaris DPD KAI Lampung ini mengatakan, gugatan ini merupakan gugatan ke empat yang dilakukan tim kuasa hukum IRH dan Partner. “Empat-empatnya berhasil dengan pemerintah daerah dalam hal inj Bupati sebagai Tergugat,” ujarnya.

Diketahui dalam persidangan perkara gugatan perdata, dengan nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kbu. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edwin Adrian memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan terhadap Bupati Lampung Utara dkk.

Yang mana salah satunya ialah, menghukumnya selaku Tergugat I beserta Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Utara selaku Tergugat II, untuk membayarkan sejumlah uang pekerjaan di 2018, kepada 22 Penggugat di gugatan ini senilai total Rp4.735.909.000 (Empat Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Serta menolak gugatan untuk selebihnya.

Berikut putusan Majelis Hakim PN Kotabumi, yang dicantumkan pada SIPP:

MENGADILI DALAM PROVISI

1. Menolak Provisi Para Penggugat.

DALAM EKSEPSI

1. Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat.

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Para Penggugat.
3. Menyatakan sah dan berharga barang bukti Para Penggugat.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama melaksanakan kewajiban membayar pekerjaan Para Penggugat tahun 2018, yang besarnya adalah:

1. Penggugat (1), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp75.548.000.
b. 100 % (PHO): Rp117.136.000.

2. Penggugat (2), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp97.800.000.
b. 100 % (PHO): Rp85.000.000.
c. 100 % (PHO): Rp124.300.000.
d. 100 % (PHO): Rp198.930.000.

3. Penggugat (3), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.332.000.

4. Penggugat (4), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.789.000.
b. 100 % (PHO): Rp99.404.000.
c. 100 % (PHO): Rp110.350.000.
d. 100 % (PHO): Rp139.279.000.

5. Penggugat (5), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.981.000.
b. 100 % (PHO): Rp99.000.000.

6. Penggugat (6), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp99.762.000.
b. 100 % (PHO): Rp99.789.000.
c. 100 % (PHO): Rp196.361.000.
d. 100 % (PHO): Rp96.987.000.

7. Penggugat (7), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp118.085.000.

8. Penggugat (8), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.323.000.
b. 100 % (PHO): Rp98.323.000.
c. 100 % (PHO): Rp117.486.000.

9. Penggugat (9), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.803.000.

10. Penggugat (10), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp115.010.000.

11. Penggugat (11), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.842.000.
b. 100 % (PHO): Rp198.512.000.
c. 100 % (PHO): Rp148.882.000.

12. Penggugat (12), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp97.592.000.

13. Penggugat (13), Pekerjaan:
a 100 % (PHO): Rp199.397.000.

14. Penggugat (14), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp74.267.000.
b. 100 % (PHO): Rp73.904.000.

15. Penggugat (15), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp136.418.000.
b. 100 % (PHO): Rp189.833.000.

16. Penggugat (16), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp124.150.000.

17. Penggugat (17), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp170.000.000.

18. Penggugat (18), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp96.819.000.

19. Penggugat (19), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp92.655.000.

20. Penggugat (20), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp128.553.000.

21. Penggugat (21), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp198.622.000.

22. Penggugat (22), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp125.685.000.

Jumlah keseluruhan sebesar Rp4.735.909.000. Terbilang: (Empat Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah).

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp2.710.000. (Dua Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

6. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya.

Dalam gugatan ini tercatat 22 orang selaku Penggugat I hingga 22, yaitu Ir Memed Humaedi, Abu Bakar, Dwi Pariyono, Abdul Rajab, Zainul Ervan Al Maulidi dan Julisman Jaya Arsyad.Kemudian selanjutnya atas nama Siswanto, Susarman, Elza Novilyansa, Puji Riyanto, Endah Praptini, Asrudi, Triyono Utomo, serta Yohanes Kiswantoro.Dan berikutnya atas nama Yanto Moehtar, Maimunah, Sulton Farid, Ardiles, Ramot Siregar, Taufik Alamsyah, Ir. A. Rosidi Aiyub dan Khaerudin.

Sedangkan selaku 10 pihak selaku Tergugat I hingga 10, yaitu Bupati Kabupaten Lampung Utara, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Edyson. Serta Afrizal, Rio Alaska, M Dahlano, Muliya Dewi Purnama, Yunada, Yulias Dwiantoro, dan Ganda Wijaya. Dan selaku pihak Turut Tergugat yaitu Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Gugatan perdata ini, tercantum dengan status minutasi. Belum terlihat adanya upaya hukum lanjutan dengan adanya permohonan banding, baik dari para Penggugat maupun Tergugat dan Turut Tergugat. (red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *