Jakarta–Seorang wanita berinisial M (43) mengalami luka tusukan senjata tajam yang dilakukan oleh mantan suaminya berinisial DA (53) asal Palembang. Kejadian terjadi di Jalan Rawa Selatan, RT 04 RW 05, Johar Baru, Jakarta Pusat.
“DA menusuk mantan istrinya sebanyak 9 luka tusukan. Korban M saat ini berada di rumah sakit Yarsi, Cempaka Putih,” kata Kapolsek Johar Baru, AKP Rudi Wira saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juli.
Rudi Wira menjelaskan, peristiwa itu berawal saat DA mendatangi M untuk menanyakan keberadaan anaknya. Namun M tidak mau memberitahu keberadaan anaknya yang membuat DA gelap mata hingga menusuk. “Pelaku nusuk ke mantan istrinya dimana pisau yang ditaruh dipinggangnya. Pisau tersebut sudah dipersiapkan dari Pelembang dengan jenis pisau dapur,” ujarnya.
Rudi mengatakan, korban mengalami luka tusuk di bagian tangan kiri, ketiak kiri kemudian payudara dengan total 9 luka tusuk. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Johar Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hari pemeriksaan, terungkap bahwa pria tusuk mantan istri hingga 9 kali di Jalan Rawa Selatan, Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku DA (53) ternyata sudah berencana membunuh korban M (42). “Pelaku awalnya kita jerat Pasal 338, dan sekarang kita tingkatkan menjadi Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana ,” ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wira, Sabtu 15 Juli 2023.
Rudi menjelaskan, tersangka DA sudah menyimpan dendam terhadap mantan istrinya itu sejak lama. Karena itu, ia selama ini ingin menghabisi nyawa M. “Setelah didalami, pelaku mengaku bahwa sudah setahun memendam rasa membunuh terhadap mantan istrinya itu,” katanya.
Pembunuhan itu sudah diniatkan DA seusai bercerai dengan M. Pelaku lalu berpura-pura rindu kepada anaknya agar bisa bertemu dengan korban. Padahal, dia sebenarnya datang bukan untuk melepas rindu ke anak, tetapi ingin membunuh M. “Pelaku ini dendam karena dia dicerai. Terus tidak dikasih uang dan terakhir itu tidak bisa melihat anak. Jadi semua diakumulasikan hingga buat pelaku berniat bunuh mantan istrinya,” tukasnya.
Akibat perbuatan DA itu, korban kini masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih. korban mengalami luka tusuk di bagian tangan kiri, ketiak kiri, hingga payudara.
“Pelaku sempat diamankan warga sekitar hingga akhirnya dibawa ke polsek. Pelaku sebelumnya jerat dengan pasal 53 Jo 338 subsider 351 ayat 2 karena upaya percobaan membunuh, dan kini ditingkatkan menjadi Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,’ ucapnya. (red/*)
Tinggalkan Balasan