Unjuk Rasa ke DPRD Lampung, PEMATANK Dukung Penutupan PT PSM

Bandar Lampung (SL) Puluhan massa gabungan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Way Kanan berunjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Kamis 20 Juli 2023.

Massa aksi dalam orasinya mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menutup kegiatan PT. Pesona Sawit Makmur (PT. PSM) yang berada di Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan lantaran pihak perusahaan tidak patuh regulasi tata ruang yang berlaku.

Ketua DPP PEMATANK, Suadi Ramli mengatakan pihaknya mendukung kinerja Pemprov Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkumdu terkait penutupan PT. PSM.

“Kita ketahui bersama, PT. PSM belum memiliki Amdal. Tetapi dengan seenaknya melakukan land clearing atau pemerataan lahan. Karena itu jelas merusak lingkungan masyarakat,” kata Ramli.

“Ditambah lagi Desa Karang Umpu itu tidak masuk dalam RT/RW kawasan Industri karena dia berada di Belambangan Umpu,” tegasnya.

Ia berharap Pemprov Lampung tidak merubah pendiriannya untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan tersebut.

“Hari ini Kami meminta serta mendukung penuh Pemprov Lampung untuk menutup penuh aktivitas PT. PSM yang ada di Way Kanan. Kami bangga terhadap Bapak Gubernur Lampung dan jajaran khususnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang mana mereka sudah melakukan penutupan semua aktivitas perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Ramli juga mengharapkan DPRD Provinsi Lampung untuk terus bekerja sesuai fungsinya melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kami berharap DPRD Provinsi Lampung melaksanakan fungsi pengawasan, terus awasi kinerja Pemprov Lampung dan juga kami mendesak kepolisian Daerah Lampung yang mana mereka sudah melakukan penyelidikan terkait kerusakan lingkungan yang ada di perusahaan tersebut,” ujarnya.

“Bila perlu segera tangkap para pelaku perusak-perusak lingkungan. Karena ini akan menjadi contoh bagi perusahaan lain yang akan mendirikan yang berdiri di Provinsi Lampung. Mereka harus taat dengan peraturan, harus taat dengan perda, dan perundang-undangan amdal yang ada di Provinsi Lampung,” katanya. (*/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *