Bandar Lampung (SL) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto menyebut proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung bisa diberhentikan atau lanjut ke persidangan.
Menurut Nanang, dua pilihan ini bisa terjadi, tergantung bagaimana hasil pendalaman tim penyidik kejaksaan terhadap kasus dugaan korupsi dengan kerugian sekitar Rp29 miliar itu.
“Namanya penyidikan ada dua opsi, bisa dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan. Tidak menutup kemungkinan dua opsi ini akan terjadi,” ucap Nanang saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kejati Lampung, Sabtu 22 Juli 2023.
Nanang mengungkapkan, Kasus Dugaan korupsi KONI Lampung sudah ada semenjak dirinya menjabat Kajati Lampung. Dalam proses penanganannya, tim penyidik Kejati sedang melakukan pendalaman dengan melibatkan unsur para ahli pidana.
Berlanjut atau tidak, Nanang memastikan pihaknya akan segera memberi kepastian hukum pada penanganan dugaan korupsi KONI Lampung tersebut.
“Ini tidak dihentikan, tapi namanya penyidikan ada kemungkinan dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan,” jelasnya.
Informasi sebelumnya, meski KONI Lampung telah mengembalikan uang kerugian negara kurang lebih Rp2,5 miliar ke kas daerah melalui Bank Lampung, Kejati Lampung tetap melanjutkan penyelidikan mencari niat jahat dalam kasus dugaan korupsi di KONI Lampung. (*)
Tinggalkan Balasan