MURATARA-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) staf pengajar salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, ditangkap Polisi karena kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis. Pelaku bernama Imam Mahdi (35) memaksa muridnya untuk melakukan sodomi terhadap dirinya.
Prilaku menyimpang terhadap murid laki laki itu, dilakukan dengan mempisisikan dirinya sebagai perempuan. “Ada enam orang. Ada yang kelas lima dan enam,, SMP fan SMA,” kata Imam dihadapan petugas Polres Muratara, Rabu, 19 Juli 2023.
Imam mengakui dirinya memang memiliki ketertarikan seksual dengan anak laki-laki. Di mana iman akan memposisikan dirinya sebagai seorang perempuan. “Iya saya senang dengan anak laki-laki,” katanya.
Kasi Humas Polres Muratara, AKP Baruanto, mengatakan Imam sebelumnya memang dikenal sebagai guru yang genit di sekolah dasar tersebut. Khususnya terhadap murid laki-laki kelas 5 dan 6.
Bahkan setelah kasus asusila ini terungkap, sejumlah warga sempat ramai ramia mendatangi Polsek Muara Rupit. Warga mengaku kesal dengan ulahnya dan berniat menghakini Imam.
“Massa sempat datang karena masih kesal dengan ulah oknum guru itu. Anggota kita menghalau massa yang masih ingin menghajar oknum guru tersebut,” katanya.
Imam Mahdi kini menjadi tersangka. Enam orang korban itu yakni empat orang siswa SD, satu orang siswa SMP, dan satu orang lagi siswa MAN.
Awalnya polisi mengungkap ada tiga korban, kemudian dari hasil penelusuran ditemukan tiga korban lainnya. “Dua muridnya di SD itu, dan satu lagi siswa di MAN,” kata Kanit PPA Polres Muratara, Ipda Anton Andriono.
Polisi sebelumnya mengungkap ada tiga siswa yang menjadi korban karena dipaksa menyodomi Imam Mahdi. Polisi mengatakan ada kemungkinan korban lain dari peristiwa ini.
“Iya, kemungkinan memang ada korban lain selain 3 anak-anak itu. Ini masih terus kita dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofian Hadi.
Imam sendiri sudah ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Dia dijerat tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, tentang Undang-undang perlindungan anak.
“Sudah ditetapkan tersangka, sementara ini kita kenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kasat. (Red)
Tinggalkan Balasan