Bandar Lampung-Suhaibi (30), warga Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur Bandar Lampung, ditemukan tewas dengan luka dibagian leher, Minggu, 23 Juli 2023 sekira jam 06.30 Wib.

Pria yang dikenal kerap meracau (seperti gangguan jiwa,red), itu semula dikabarkan tewas bunuh diri itu, ternyata menjadi korban pembunuhan, oleh ayah dan kakak kandungnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi saat terjadi keributan antara korban dengan ayahnya SR (61) dan kakak laki-lakinya TR (34). Sehingga korban tewas akibat luka tusukan pisau milik korban.
“Awalnya petugas mendapat laporan ada korban tewas bunuh diri. Kemudian Polsek Teluk Betung Timur dan Unit Identifikasi (INAFIS) mendatangi TKP dan melakukan olah tempat kejadian perkara,” Kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, saat konferensi pers Selasa 25 Juli 2023.
Menurut Ino, santer kabarnya adalah korban bunuh diri, TKP di sebuah rumah di Jalan Pekon Ampai. “Frame yang ingin dibangun bahwa ini adalah kasus bunuh diri. Melihat luka tusukan di leher, kemudian kita dalami kasusnya,” katanya.
Dari hasil visum medis, kata Kapolres terdapat perbedaan dengan informasi peristiwa bunuh diri. Kemudian dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan ditemukan banyak kejanggalan.
Melihat kejanggalan tersebut, kemudian Polisi melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban baik bapak dan ibu, kakak korban, tetangga sekitar rumah korban dan dokter yang melakukan visum
“Berdasarkan serangkain pemeriksaan terhadap para saksi, kami simpulkan bahwasannya ini bukan kasus bunuh diri, tetapi kasus penganiayaan secara bersama sama. Pelakunya ayah dan kakak korban sendiri,” jelas Ino Harianto.
Informasi lain, kata Ino, korban ini memiliki kelainan jiwa, depresi yang berlebihan, kadang dia normal, kadang dia aneh aneh, “Ini informasi yang kami terima,” katanya.
Kronologis Kejadian
Kapolresta Bandar Lampung mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, kronologis terjadinya peristiwa ini berawal saat korban tiba tiba marah marah dengan memegang sebilah pisau.
Melihat situasi itu kakak korban TR (34) berusaha membujuk dan menenangkan korban Tetapi korban tidak bisa ditenangkan bahwa menyerang kakak korban.
Karena tidak mampu ditenangkan kakak korban keluar dari rumah. SR ayah korban juga mendengar keributan itu ayah korban SR (61) yang juga berbekal sebilah pisau dipinggang juga mendatangi korban dan juga berusaha melerai dan menenangkan korban.
Sang ayah juga gagal menenangkan korban. Bahkan korban juga balik menyerang SR. Melihat SR diserang adiknya, TR lalu masuk kedalam rumah untuk membantu ayahnya.
TR memegang tangan korban dan SR berusaha mengambil pisau yang dibawa oleh korban. Korban terus melakukan berusaha menyerang TR dan SR, hingga akhirnya pisau yang dipegang korban itu terjatuh.
Melihat pisau jatuh, SR balik menyerang korban. SR sempat menikam dada korban, dan berhasil ditepis korban. “Saat korban berhasil dipegang kakaknya. SR menusukkan pisau kebagian leher korban. Dan korban akhirnya meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Pecandu Narkoba
Menurut SR, korban sudah sejak lima tahun terakhir adalah pengguna sabu sabubdan ketergantungan. Sejak itu korban acapkali mengamuk dan marah-marah saat mengalami masa sakau.
“Anak ini sudah melampaui batas. Saya sering dipukul pakai bata, ditendang sudah berulang kali,” ujar SR, ucapnya tertunduk saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa 25 Juli 2023.
Menurut SR, Suhaibi mengalami perubahan sikap dan perilaku tak biasa sejak menjadi pengguna aktif narkoba jenis sabu-sabu. “Sudah 5 tahun ini Suhaibi sering ngamuk. Dia gak sakit, tiap abis pakai sabu ngamuk (halusinasi,red). Apalagi kalo lagi apa namanya sakau gitu,” kata SR.
Bahkan kata SR, Suhaibi acapkali meresahkan keluarga dan masyarakat sekitar tempat tinggalnya. “Sama ibu, kakak, istrinya sering juga sering mengamuk,” kata SR.
SR menyebutkan korban tidak memiliki pekerjaan, sehari-hari menjadi pengangguran. Korban juga kerap meminta uang secara paksa SR dan anggota keluarganya.
“Suhaibi ini anak kedua. Kakaknya cuma satu ini. Sudah lima tahun ini dia gak kerja, pengangguran. Sering minta duit dan maksa, dengan saya dan anggota keluarga lainnya,” ujar SR.
Polisi juga menyelidiki dugaan gangguan psikis korban karena narkoba. “Kita juga dapat laporan soal kecanduan narkoba. Dugaan itu masih didalami Penyidik,” kata Kapolresta.
SR dan TR ditetapkan sebagai terdangka, dan ditahan di Polresta Bandar Lampung. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Petugas menyita barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu berwarna kuning gading. Satu bilah pisau dapur dan sejumlah pakaian korban. (Red)
Tinggalkan Balasan