Sidik Korupsi di DPRD Tanggamus Tujuh Staf Sekwan Diperiksa, Mendadak Aspidsus Dimutasi?

Bandar Lampung-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa tujuh pegawai Sekretaritan DPRD Tanggamus. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi anggaran di Sekretariatan DPRD Tanggamus, Senin 24 Juli 2023.

Dalam keterangannya, Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, menyebutkan tujuh orang tersebut terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pendamping anggota dewan. “Rencananya, pemeriksaan dilakukan selama tiga hari dengan melibatkan 17 orang saksi,” kata I Made Agus Putra.

Terkait pemeriksaan pada anggota DPRD Tanggamus, Made mengaku belum mengetahui jadwalnya.

Hutamrin Dimutasi

Saat bersamaan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin dimutasi. Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-IV-334/C/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, ditandatanganj Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejagung Bambang Sugeng Rukmono.

Dalam surat yang diterima wartawan Hutamrin pindah tugas menjabat Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jamintel Kejagung.

Posisi Hutamrin digantikan oleh Muhammad Amin, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Selain Aspidsus, jabatan Asdatun Kejati Lampung juga bergeser. Jabatan Asdatun Kejati Lampung kini diisi mantan Kajari Banyumas Dwi Indrayati.

Hutamrin masih enggan berkomentar terkait kepindahannya yang mendadak tersebut. Hutamrin menyarankan wartawan untuk menanyakan hal itu kepada Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. “Saya nggak bisa ngasih statement itu ranahnya kasipenkum,” ujarnya.

Terkait mutasi Aspidsus Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra belum memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon ke nomor 0813-7971**** panggilan wartawan ditolak, dan pesan Whatshap belum dijawab.

Sebeluknya Kejati Lampung meningkatkan kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Tanggamus ke tahap penyidikan. Meski begitu, Kejati belum menetapkan tersangka pada perkara yang diperkirakan merugikan negara Rp7,7 miliar tersebut.

Saat ekspose yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hutamrin, di Kejati Lampung, Rabu 12 Juli 2023 lalu. Terjadi mark-up pada biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam dan luar kota tahun 2021.

Anggaran diperuntukkan bagi 45 Anggota DPRD Tanggamus. Mereka terdiri empat pimpinan dewan dan 41 anggota DPRD dengan total anggaran Rp14,3 miliar lebih dengan realisasi Rp12,9 miliar.

Adapun modusnya dengan melampirkan tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat pertanggungjawaban (SPj) yang ditetapkan. “Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel,” ucapnya.

Modus terakhir, berdasar catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan satu kamar diisi dua anggota DPRD.

“Namun bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (dobel bill) dan kemudian harganya di-mark-up,” ungkapnya.

Biaya hotel perjalanan dinas luar dan dalam kota dibagi beberapa daerah. Antara lain Bandarlampung enam hotel, Jakarta 2, Jawa Barat 12, dan Sumatera Selatan 7.

Hutamrin mengungkapkan bill hotel yang dilampirkan di SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel. Namun, dicetak empat travel, yakni travel W, SWI, A, dan AT.

Namun, setelah dilakukan eksposes, pihak Kejati Lampung sempat meminta awak media untuk menarik kembali pemberitaan tersebut.

Kajati Nanang Sigit Yulianto berdalih permintaan take down karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik/SPDIK) perkara dugaan korupsi di DPRD Tanggamus belum ditandatangani. “Waktu itu saya cek, ternyata SPDIK-nya belum ditandatangani,” kata Nanang. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *