Airlangga Penuhi Panggilan Kedua Kejagung Presiden Minta Hormati Penegak Hukum

Sinarlampung, Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

BACA; Ditunggu Enam Jam Mengko Ekonomi Airlangga Hartanto Mangkir Panggilan Kejagung

Airlangga sempat dipanggil sebagai saksi oleh Kejagung terkait kasus ekspor CPO pada Selasa 18 Juli 2023 lalu. Namun, dalam panggilan pertama itu Airlangga tidak hadir.

Kejagung kemudian kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Airlangga. Ketum Golkar itu akhirnya menghadiri panggilan kedua itu pada Senin 24 Juli 2023 pagi.

Airlangga diperiksa hingga 13 jam, sejak pukul 10.00 pagi hingga malam. Dari Kota Malang, Presiden Joko Widodo menanggapi hal itu.

“Ya, kita harus menghormati proses hukum di manapun. Di KPK, Kepolisian, Kejaksaan kita harus menghormati,” ujarnya disela-sela kegiatan Pasar Rakyat Kota Malang Senin 24 Julib2023.

Ricuh Pengawal Ancam Wartawan

Pasca pemeriksaan, seseorang yang diduga pengawal Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto sempat mengancam menembak jurnalis.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 21.10 WIB awalnya Airlangga hendak bergegas menuju mobil Toyota Land Cruiser hitam untuk meninggalkan lokasi.

Sejumlah awak media berupaya kembali menggali keterangan dari Airlangga. Di saat bersamaan sejumlah orang berbadan kekar dengan mengenakan kemeja putih yang diduga pengawalnya nampak berupaya membuka jalan untuk Airlangga agar bisa masuk ke dalam mobil.

Dorong-dorongan pun sempat terjadi hingga salah satu di antara pengawalnya berteriak mengancam menembak jurnalis. “Buka jalan, gue tembak, tembak lo,” teriaknya.

Setelah Airlangga masuk ke mobil, kendaraan Toyota Kijang Inova yang diduga berisi rombongan pengawalnya lalu tancap gas hingga mengenai sejumlah awak media.

Keributan kembali terjadi sampai pada akhirnya rombongan tersebut pergi seraya melontarkan umpatan. “Goblok,” teriaknya.

Dicecar 46 Pertanyaan

Pemeriksa Airlangga Hartarto berlangsubg selama 12 jam terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 21.00 WIB.  Airlangga menyebut ada 46 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan hari ini. Seluruhnya telah ia jawab.

“Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah terjawab dengan sebaik-baiknya,” kata Airlangga di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin malam.

Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menjelaskan pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan sebagai pengembangan dari penetapan tiga tersangka korporasi.

Ketiga tersangka korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. “Dalam rangka untuk membuat terang peristiwa pidana terhadap tiga tersangka tersebut,” kata Kuntadi.

“Maka kami memandang perlu untuk memeriksa Bapak Airlangga dalam kapasitas beliau selaku Menko Perekonomian khususnya terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng,” tambab Kuntadi.

Tersangka Korporasi dan Perorangan

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI  menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya pada periode 2021-2022.

Ketiganya, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ditetapkan tersangka pada 15 Juni 2023. Adapun penetapan tersangka korporasi merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka perorangan yang kekinian telah berstatus terpidana.

Kelima orang tersebut di antaranya; mantan Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudisn Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang;

dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *