Sinarlampung, Jakarta-Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanuddin mencopot Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Raimel Jesaja yang baru lima bulan bertugas.
Mantan Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan jabatan setara bintang dua itu diduga menerima suap dari perusahaan tambang nikel. “Sudah ada sanksi dan sudah kita dicopot,” ucap Burhanuddin, Senin 24 Juli 2023.
Saat menjabat Kajati Sultra, Raimel diduga menerima suap dari pengusaha tambang yang salah satunya PT Lawu Agung Mining. Perusahaan itu diduga dimiliki oleh Windu Aji Sutanto.
Baru-baru ini, Windu dijerat sebagai tersangka korupsi. Namun mengenai hal itu Burhanuddin enggan berbicara lebih detail.
“Tanyakan langsung ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) atau Jambin (Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan),” ucap Burhanuddin.
Terpisah, Ali Mukartono selaku Jamwas belum memberikan respons.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan menindak keras para jaksa yang diduga melakukan pelanggaran.
Burhanuddin mengingatkan jajarannya tidak menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum kejaksaan. Dia berkomitmen akan menindak tegas siapa pun jaksa yang melanggar.
“Saya akan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan memidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini semata-mata untuk menjaga marwah Kejaksaan,” kata Burhanuddin.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Burhanuddin melalui Jamwas telah menonaktifkan pejabat bintang 2 yang merupakan mantan kepala kejaksaan tinggi/ direktur di Kejagung.
Kejaksaan juga mencopot jaksa yang menjadi tata usaha terkait kasus itu. Selain itu, 2 pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus dan 1 orang koordinator diberi sanksi yang sama.
Pegawai tata usaha yang turut melakukan perbuatan tercela juga mendapat sanksi tegas. (Red)
Tinggalkan Balasan