Bandar Lampung, (SL) – Kasipenkum Kejati Lampung menyebutkan bahwa Penyidikan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus berjalan meski ada pengembalian kerugian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra, mengatakan, DPRD Tanggamus telah memulangkan sebagian uang Rp3,04 miliar lebih dari total kerugian negara, yang diperkirakan mencapai Rp7,7 miliar.
“Hari ini ada beberapa orang perwakilan dari partai politik (parpol) menitipkan uang dengan nominal Rp.3.043.725.000,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, rabu (26/7) kemarin.
Baca Juga: Korupsi DPRD Tanggamus, 7 Staf Sekwan Diperiksa, Aspidus Kejati Dimutasi.
Uang yang dikembalikan merupakan hasil mark-up biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas (perjas) paket meeting dalam dan luar kota DPRD Tanggamus pada tahun 2021.
Meski tidak menyebutkan perwakilan parpol apa saja yang dimaksud, Kasipenkum Kejati Lampung menegaskan meski ada pengembalian Kerugian Negara, Perkara tetap berjalan, rencananya senin (31/7) mendatang pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.
Diketahui, total jumlah anggaran perjas adalah Rp14,3 miliar lebih dengan realisasi Rp12,9 miliar. Anggaran diperuntukkan bagi 45 legislator Tanggamus. Rinciannya, empat pimpinan dewan dan 41 anggota DPRD.
Modusnya yakni dengan melampirkan tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang ditetapkan.
Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel.
Modus terakhir, berdasar catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan satu kamar diisi dua anggota DPRD.
Namun, bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (dobel bill) dan kemudian harganya di-mark-up.
Biaya hotel perjalanan dinas luar dan dalam kota dibagi beberapa daerah. Antara lain Bandarlampung enam hotel, Jakarta 2, Jawa Barat 12, dan Sumatera Selatan 7.
Mantan Asintel Hutamrin yang memimpin ekspose saat itu mengungkapkan, bill yang dilampirkan di SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel. Tapi, dicetak empat travel, yakni travel W, SWI, A, dan AT. (Red)
Tinggalkan Balasan