Kepala Basarnas Marsda Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyono Tersangka di KPK

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Jenderal Bintang Tiga dan pereira menengah Angkatan Udara itu terlibat korupsi proyek di Basarnas RI.

“Diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 mencapai Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Rabu, 26 Juli 2023.

Alex mengatakan, dalam kasus ini KPK menetapkan 5 tersangka. Selain Henri, tersangka lainnya adalah Mulsunadi Gunawan (MG) Komisaris Utama PT MGCS; Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT KAU; Marilya (MR) Direktur Utama PT IGK; dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Koorsmin Kabarsarnas.

KPK menyatakan, proses hukum dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ke Puspom Mabes TNI. “Proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap akan dilakukan Puspom TNI dengan supervisi KPK,” Kata Alex.

“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” tambahnya.

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni MR, RA, dan MG, proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK. Tim Penyidik juga langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” kata Alex.

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

OTT KPK

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023 di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi. Dari operasi senyap tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp999,7 juta.

Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas, Hendra Sudirman mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Hendra dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 26 Juli 2023. “Kami masih menunggu informasi dari KPK,” katanya.

Jelang Sertijab

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebelumnya dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli 2023 Henri digeser sebagai Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.

Posisi dia sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kepala Basarnas itu belum dilakukan.

KASAU Ikuti Proses Hukum

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum terkait dengan ditangkapnya perwira menengah TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, dalam OTT yang dilakukan KPK. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *