Jakarta – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menyatakan keberatan atas penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Badan SAR Nasional (Basarnas).
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan, dirinya mendapatkan informasi KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Menurutnya penetapan tersangka yang dilakukan KPK, dinilai mengabaikan aturan militer.
“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat 28 Juli 2023.
Agung menuturkan, usai menerima informasi soal OTT, pihaknya langsung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.
Saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Ia mengatakan, saat itu ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.
“Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” katanya.
Alih-alih menjalankan kesepakatan tersebut, Marsda Agung mengatakan lembaga antirausah itu malah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas dan Letkol ABC. “Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, supaya seluruh prajurit patuh pada aturan yang berlaku.
Agung menyebutkan, setiap personel TNI yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi. “Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” ujarnya.
KPK Minta Maaf

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.
Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT. Mengacu kepada Undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN).
Menurut Johanes peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil. “Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” ujar
Johanis setelah pertemuan dengan jajaran Puspom TNI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 28 Juli 2023 petang.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” tandasnya.
KPK sebelumnya menetapkan dan mengumumkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Penentuan tersangka tersebut diperoleh KPK setelah melakukan gelar perkara atau ekspose menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa 25 Juli 2023.
Dirdik KPK Brigjen Asep Mengundurkan
Brigjen Pok Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas RI.
Pengunduran diri Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat. Surat resmi disebut menyusul pada Senin 31 Juli 2023.
“Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media,” demikian bunyi pesan dari Asep diperlihatkan sumber internal KPK kepada wartawan Jumat 28 Juli 2023 petang.
“Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin,” sambungnya.
Dalam pesan tertulis itu, Asep menegaskan apa yang telah dilakukan dirinya serta rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum semata-mata dalam rangka memberantas korupsi.
Sayangnya Asep yang dikonfirmasi kabar tersebut melalui pesan tertulis dan sambungan telepon, belum mendapat jawaban. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang belum memberikan respons. (Red)
Tinggalkan Balasan