Bandar Lampung-Uang korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung diduga mengalir ke seorang pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung. Dala berita acara pemeriksaan (BAP) disebutkan ada uang dana koordinasi Rp5 juta setiap bulan.
Hal itu juga dibenarkan Mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung Haris Fadilah, dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang, Rabu 2 Agustus 2023. Uang tersebut diserahkan atas perintah Sahriwansah sebagai bentuk koordinasi dengan Kejaksaan.
Sebelumnya, Sahriwansah mengaku hanya mendapatkan Rp1,5 juta dari seorang penagih retribusi bernama Karim selama Januari 2019-Oktober 2021. Setelah dibacakan BAP, Haris baru mengakui rutin menerima Rp10 juta dari Karim. “Tahu enggak kalau uang itu hasil retribusi sampah?” tanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan. Saksi mengaku tak tahu.
Dalam persidangan ketua majelis hakim, Lingga Setiawan, bertanya terkait asal uang yang diserahkan ke Kejari Bandarlampung. “Tahu enggak kalau itu uang hasil dari retribusi sampah?”
Haris mengaku tidak tahu asal uang Rp5 juta yang ia setorkan ke Kejari Bandarlampung.
“Jangan pura-pura bodoh Pak, saudara ini eselon tiga,” tandas hakim mendengar jawaban Haris.
Sambil tertunduk dan terdiam, Haris akhirnya mengaku uang ia terima dari saksi Karim, yang merupakan koordinator penagih retribusi 20 UPT di Bandar Lampung. Saat ditanya hakim, uang tersebut diserahkan ke siapa saja, Haris menyatakan memberikan ke Kasi Datun atas perintah lisan Sahriwansah.
Disinggung soal motif pemberian uang, lagi-lagi Haris terdiam dan tidak menjawab pertanyaan hakim. Melihat hal ini, hakim kembali mencecar dan mengulangi pertanyaan. Haris akhirnya menjawab, “Saya tidak tahu yang mulia, saya cuma disuruh mengantar duit aja.”
Pada sidang itu, Haris Fadilah menjadi saksi dua terdakwa lainnya, yakni Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah dan pembantu bendahara penerima DLH Hayati.
Sikap Kajari
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi Hasan akan menyelidiki dugaan aliran uang retribusi sampah yang mengalir ke institusinya. Helmi Hasan, berjanji menyelidiki dugaan aliran uang retribusi sampah yang masuk ke satuannya. “Nanti kita cross check keterangan yang menjadi fakta persidangan, yang mengungkapkan ada setoran ke Kejari Bandarlampung,” tegas Helmi.
Kajari mempersilakan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukum untuk membuktikan adanya setoran uang koordinasi dimaksud. “Saya belum bisa memberikan tanggapan lebih dalam. Informasi itu kami terima dan akan kami cross check dulu,” kata Helmi.
Helmi menyampaikan pihaknya akan melihat dalam rentang waktu yang disebut Haris. Apakah ada kerja sama antara Kejari dengan DLH atau tidak. “Apa yang diucapkan di persidangan ya itu haknya terdakwa, silakan dibuktikan saja,” ujarnya.
Haris dalam persidangan mengaku memberikan uang koordinasi pada tiga pejabat Kejari, yang diserahkan pada satu orang selama 9 bulan. Dugaan aliran dana ke Kejari Bandar Lampung ini muncul setelah ketua majelis hakim Lingga Setiawan bertanya kepada Haris berapa banyak uang yang diterima olehnya.
Haris awalnya mengaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp1,5 juta dari seorang penagih retribusi, Karim selama kurun waktu Januari 2019 hingga Oktober 2021. Hakim lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Haris, yang menyatakan terdakwa rutin menerima uang Rp10 juta dari Karim.
Uang diterima Haris selama kurun waktu 2020-2021 dengan jumlah total Rp90 juta. “Iya yang mulia, Rp10 juta per bulan itu untuk uang koordinasi ke Kejari Bandar Lampung,” tutur Haris. (Red/*)
Tinggalkan Balasan