Usut Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Bandar Lampung-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah tahun 2018-2020 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung. Tim penyidik Pidsus Kejari menyatakan telah melakukan pengecekan terhadap keberadaan kontainer di beberapa TPS (tempat pembuangan sementara) dan TPA (tempat pembuangan akhir) Bakung guna mendapatkan fakta di lapangan tentang kondisi dan jumlah kontainer.

Bahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2018 dan 2020 keluar. Dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Lampung, kasus ini merugikan negara sebesar Rp400 juta lebih.

Kajari Bandar Lampung Helmi menyebutkan dalam ekspose itu, BPKP menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan kontainer sampah. “Ya hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP perwakilan Lampung sudah keluar. Ada kerugian Rp400 juta sekian dalam pengadaannya,” kata Helmi.

Setelah hasil perhitungan kerugian negara keluar, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi ahli. Setelah itu barulah penyidik akan melakukan penetapan tersangka. “Selanjutnya akan kami minta keterangan ahli. Nanti setelah ahli kita minta keterangannya baru penetapan tersangka,” jelas Helmi.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan menjelaskan pihaknya telah memeriksa 38 orang saksi atas dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wilayahnya. Puluhan saiksi yang diperiksa berasal dari unsur Pejabat DLH, pelaksana kegiatan, saksi ahli dari BPKP, dan swasta. “Kami akan lakukan pemeriksaan dan ekspos penetapan tersangkanya, sekarang tahapannya lagi mempersiapkan saksi ahli,” kata Rio Irawan, Jumat, 4 Agustus 2023.

Menurut Rio tidak ada kendala dalam melakukan penetapan tersangka dugaan korupsi kontainer sampah DLH. Ia mengklaim penetapan akan segera dilakukan dalam waktu dekat. “Tidak ada kendala pada perkara ini, kerugian negara jumlahnya sekitar Rp400 juta,” kata Rio.

Berdasarkan keterangan pelaku, dugaan korupsi yang dilakukan yakni dengan menggelembungkan (markup) harga kontainer sampah, selain itu barang yang dibeli juga tidak sesuai dengan spesifikasi. “Untuk penetapan tersangka ya orang-orang di dinas itu sendiri, sama penyedianya,” kata Rio.

Sebelumnya, Medio November 2022 lalu, Penyidik Kejari Kota Bandar Lampung bergerak mengusut dugaan korupsi pengadaan 70 kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bandar Lampung. Saat itu ada 14 orang saksi yang diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Keempat belas orang saksi yang diperiksa ini dari unsur ASN di dinas tersebut.

Kajari Helmi menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas LH Kota Bandar Lampung,” kata Helmi dalam keterangan tertulis, Rabu 23 November 2022 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan menuturkan korupsi ini diduga terjadi pada pengadaan di tahun anggaran 2018 dan tahun 2020. “Total kontainer yang diadakan selama dua tahun ini sebanyak 70 unit,” kata Rio.

Rio menambahkan, selain pemeriksaan saksi-saksi, Kejari Bandar Lampung juga tengah melakukan pengecekan secara langsung terkait keberadaan kontainer sampah itu. “Kita sudah mengecek di beberapa TPS (tempat pembuangan sementara) dan TPA (tempat pembuangan akhir) Bakung untuk mendapatkan fakta lapangan kondisi dan jumlah kontainer sampah ini,” kata Rio.

Sebagai keabsahan pemeriksaan dan kepentingan penyidikan, Rio mengatakan pihaknya juga meminta ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lampung (FT Unila) dalam pengecekan tersebut. “Kita periksa spesifikasi kontainer ini dengan meminta ahli dari FT Unila, untuk selanjutnya menemukan berapa kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Rio. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *