Bandar Lampung (SL) – SMA Kebangsaan diduga tidak pernah menyampaikan LPJ Dana Beasiswa sebesar Rp3,7 miliar secara tertulis kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung terhadap penggunaan anggaran yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2022 diketahui bahwa terdapat beberapa temuan yang diduga mengarah kepada penyalahgunaan anggaran.
Dalam temuan BPK tersebut, bahwa pada tahun anggaran 2022 terdapat pos anggaran untuk pembayaran dana belanja beasiswa untuk 30 orang siswa SMA Kebangsaan dengan total anggaran sebesar Rp3.735.000.000,– yang dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) nya disebutkan atas penerimaan dana rakyat Lampung melalui Disdikbud.
Sementara LPj atas penggunaan dana beasiswa tersebut pihak SMA Kebangsaan belum pernah membuat laporan secara tertulis dan bahkan kejadian ini berlangsung sejak tahun anggaran 2017.
Diuraikan pula dalam Laporan BPK bahwa laporan secara lisan yang disampaikan oleh SMA Kebangsaan kepada Disdikbud Provinsi, itu juga diakui oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Diona.
Dalam keterangannya Diona menyatakan permintaan LPJ hanya dilakukan secara lisan pada saat pengajuan pembayaran oleh SMA Kebangsaan dan pihaknya juga tidak pernah menyampaikan permintaan LPj secara tertulis walaupun selama ini SMA Kebangsaan tidak menyampaikan LPJ.
Menurut pengakuan Diona yang hampir belasan tahun menduduki jabatan Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Lampung, karena menganggap dalam perjanjian kerja sama telah terdapat kewajiban Yayasan IC untuk menyampaikan laporan secara periodik.
Akibat tata kelola keuangan yang pertanggungjawabannya cukup melalui lisan tersebut, Disdikbud “dikerjai” oleh SMA Kebangsaan.
Terbukti, setelah BPK Perwakilan Lampung melakukan cek fisik lapangan, terungkap bila ada 3 dari 30 siswa penerima beasiswa Rp3.000.000 perbulannya, telah pindah atau bukan lagi menjadi pelajar pada sekolah swasta yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Km 75, Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan tersebut.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan bagi SMA Kebangsaan yang berdiri sejak 12 April 2013, untuk mengembalikan dana beasiswa ketiga anak didiknya yang telah pindah ke kas daerah sebanyak Rp156.000.000.
Amburadulnya proses pemberian beasiswa dari Disdikbud Lampung yang menganak-emaskan SMA Kebangsaan selama lima tahun terakhir ini, akibat Kepala Disdikbud Lampung tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan tidak optimal dalam melaksanakan pengawasan.
BPK juga menegaskan, Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung tidak memastikan penyampaian LPJ oleh SMA Kebangsaan sesuai dengan perjanjian dan kepala SMA Kebangsaan juga tidak melaporkan jumlah penerima beasiswa sesuai dengan kondisi senyatanya.
BPK pun mencatat, akibat pemberian beasiswa selama lima tahun terakhir hanya untuk SMA Kebangsaan, siswa tidak mampu pada SMA/SMK lainnya yang lebih prioritas berpotensi tidak mendapatkan beasiswa secara memadai.
Seperti diberitakan sebelumnya, belasan miliar rupiah dana beasiswa yang dikelola Disdikbud Lampung hanya diperuntukkan bagi SMA Kebangsaan.
Menurut BPK Perwakilan Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022, diketahui bila belanja beasiswa telah diberikan sejak tahun 2017, dengan dasar perjanjian kerja sama Yayasan IC sebagai pemilik SMA Kebangsaan dengan Disdikbud.
Pada perjanjian kerja sama itu, salah satunya disebutkan jika Disdikbud membayarkan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) kepada 30 siswa yang telah lolos seleksi sebesar Rp3.000.000 per-siswa setiap bulan, sejak yang bersangkutan masuk sekolah hingga lulus. Yang proses seleksinya dilakukan pihak sekolah tanpa ada verifikasi dari Disdikbud Lampung.
Untuk tahun anggaran 2022, Disdikbud Lampung mengucurkan dana belanja beasiswa kepada SMA Kebangsaan sebesar Rp3.735.000.000. Yang pencairannya dilakukan dua kali, yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 sebesar Rp3.060.000.000, dan pada 12 Agustus 2022 menyusul sebanyak Rp675.000.000.
Jika dikalkulasikan setiap tahunnya, pemberian dana beasiswa kepada SMA Kebangsaan oleh Disdikbud Lampung sebesar Rp3.000.000.000 saja, maka sejak 2017 hingga 2022 atau selama lima tahun, telah digelontorkan dana APBD Provinsi Lampung sebanyak Rp15 miliar.
Ironisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan atas register SP2D, BPK Perwakilan Lampung menemukan fakta, bila belanja beasiswa untuk tingkat sekolah menengah yang selama ini dikelola Disdikbud Lampung hanya diberikan kepada SMA Kebangsaan. Tidak pernah diberikan kepada siswa SMA/SMK lainnya, baik negeri maupun swasta.
Selama ini, menurut BPK, Pemprov Lampung melalui Disdikbud hanya memberikan bantuan untuk pembebasan biaya pendidikan siswa tidak mampu kepada sekolah melalui mekanisme belanja operasional sekolah daerah (BOSDA), yang diberikan berdasarkan jumlah siswa tidak mampu, dengan dana sebesar Rp1.000.000 per-siswa pertahun untuk SMA dan sebesar Rp1.560.000 per-siswa pertahun untuk SMK.
Fakta ini tentu saja berbeda jauh dengan beasiswa yang diberikan kepada siswa SMA Kebangsaan, di mana masing-masing siswa menerima Rp3.000.000 perbulan atau sebesar Rp36.000.000 pertahun.
Bukan hanya perilaku pilih kasih yang sangat kebablasan oleh Disdikbud Lampung kepada SMA Kebangsaan saja yang disorot BPK Perwakilan Lampung. Pada berkas yang dikeluarkan Mei 2023 itu, BPK juga mengulik mengenai tidak dilakukannya seleksi atas siswa penerima beasiswa dari SMA Kebangsaan oleh Disdikbud.
Sejak 2017 hingga 2022, instansi pimpinan Sulfakar ini hanya menerima daftar nama yang diajukan, tanpa pernah mengecek kelayakan sesuai kriteria sebagai penerima beasiswa. (***)
Tinggalkan Balasan