Way Kanan (SL) – Diduga melanggar kode etik tentang Pemilu, Ketua dan anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa, 2 Agustus 2023.
Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah, beserta tiga anggota komisioner yang terdiri dari Sukindra Rahayu, Nurhayati, dan Kelik Windu, dilaporkan warga Way Kanan berinisial AG, karena dinilai telah melanggar kode etik.
Menurut AG, sikap Ketua Bawaslu Way Kanan yang meloloskan dan melantik Waryun sebagai Ketua Panwaslucam Way Tuba sangatlah bertentangan dengan kode etik. Pasalnya, diketahui belakangan, Waryun merupakan salah satu Pengurus PAC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Way Tuba periode 2022-2023, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan (SK) dengan nomor : 0558/DPW-180/IV/2022 yang ditandatangani ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim.
Dalam surat aduan tertanggal, 2 Agustus 2023, AG secara tegas mengatakan, Bawaslu kabupaten/kota wajib bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang serta melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelapor juga menduga bahwa ketua dan anggota komisioner Bawaslu kabupaten Way Kanan sangat jelas telah melanggar kode etik. Karena dengan sadar telah menetapkan Waryun yang merupakan anggota partai politik sebagai Panwaslu Way Tuba, sebagai keputusan ketua Bawaslu kabupaten Way Kanan dengan Nomor : 77HK.01.01K.LA-11/10/2022.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota komisioner Bawaslu kabupaten Way Kanan yakni sebagaimana tertuang dalam pasal 104 huruf A dan g undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan pasal 5 ayat (1) huruf d dan e, 6 ayat (1), pasal 6 ayat (2) dan pasal 6 ayat (3) huruf A, c, e, f, h, dan I peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Sementara ketua Bawaslu kabupaten Way Kanan Yesi Karnainsyah belum menanggapi konfirmasi yang dikirimkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya bersama anggota komisioner Bawaslu kabupaten Way Kanan. (*)
Tinggalkan Balasan