Tulang Bawang (SL) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) dinilai lamban dalam menyikapi laporan Dewan Pengurus Pusat Forum Rakyat Tulang Bawang (DPP Fortuba) Tulang Bawang terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Septic Tank komunal tahun 2022.
Pasalnya, dua bulan berlalu sejak DPP Fortuba melaporkan adanya indikasi korupsi proyek pembangunan Septik Tank komunal tahun 2022 di Dinas PUPR Tulang Bawang senilai Rp2,8 miliar belum menunjukan perkembangan yang signifikan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Rachmat Djati Waluya, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya irit dalam memberikan keterangan. Ia menyatakan perkembangan terkait laporan itu akan disampaikan langsung kepada Andika.
“Soal bagaimana perkembangannya, nanti saya sampaikan kepada, Andika. Karena kan dia yang melaporkannya,” kata Djati beberapa hari lalu.
Berita Terkait : Fortuba Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank ke Kejari Tuba
Sebelumnya, DPP Fortuba Tulang Bawang melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan Septic Tank komunal tahun 2022 ke Kejari Tulang Bawang, Senin 29 Mei 2023 lalu.
Ketua DPP LSM Fortuba Tulang Bawang Andika mengatakan, pelaporan proyek senilai Rp2,8 miliar di Dinas PUPR yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat itu, karen ditemukan adanya indikasi penyelewengan anggaran.
Dia menjelaskan, anggaran Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBN itu dikucurkan untuk membangun 10 titik Septik Tank komunal yang tersebar di 10 kampung di dua Kecamatan.
Dari 10 titik proyek itu, empat berada di Kecamatan Banjar Baru yakni Kampung Bawangsakti Jaya, Pancakarsa Purnajaya, Mekarjaya, dan Karyamurni Jaya.
Sementara enam titik lainnya berada di Kecamatan Dente Teladas tepatnya di Kampung Sungainibung, Mahabang, Kekatung, Waydente, Dentemakmur, dan Pendowoasri.
Dari hasil penelusuran, proyek yang tersebar di 10 kampung itu didapati adanya kekurangan pembelian material seperti jaringan perpipaan dan alat pelindung pekerja.
Berdasarkan penelusuran di Sirup.lkpp.go.id Pemerintah Kabupaten Tulangbawang nilai pembangunan proyek Sapti tank komunal tahun 2022 tertera pagu anggaran senilai Rp285 jutaan.
Sementara hasil pantauan di lapangan di sebuah papan informasi proyek yang terpampang di Kampung Bawangsakti Jaya proyek tersebut tertulis dengan pagu Rp248 jutaan.
“Jadi itu indikasi adanya permasalahan yang kami temui di lapangan dalam pembangun proyek septi tank komunal di 10 titik itu. Dan itu sebagian saja persoalan yang kami rinci diatas. Untuk pelaporan seluruh bukti-bukti sudah kami sertakan,” kata Andika seusai menyerahkan berkas pelaporan ke Korps Adhyaksa setempat.
Dia berharap, kejaksaan setempat dapat memproses laporannya guna membongkar dugaan permasalahan pembangunan proyek septi tank komunal.
Dengan begitu, pemangku kebijakan ke depan diharapkan dapat lebih berhati-hati dan tidak melakukan kegiatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam mengelola uang negara.
“Kami minta Kejaksaan Negeri Tulangbawang dapat memproses laporan kami ini. Tujuan kami ini ingin Kabupaten Tulangbawang lebih maju dan sejahtera. Jangan sampai ada uang negera disalahkan gunakan dalam pengelolaannya,” katanya. (Mardi)
Tinggalkan Balasan