Pengurus Parpol Jadi Panwaslu Pematank Minta Bawaslu RI Batalkan Pelantikan Incumben Way Kanan

Bandar Lampung-Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK), mendesak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI agak tidak melantik kembali Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Waykanan yang diduga telah melanggar kode etik.

Ketua DPP Pematank Suadi Romli mengatakan, akan sangat menciderai kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengawasan pemilu, jika oknum yang jelas diduga tidak netral dan melanggar kode etik, masih kembali menjabat sebagai Ketua maupun anggota komisioner.

”Peristiwa ini tentu menjadikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu akan berkurang, karena hal ini terlihat sangat janggal,” Ujar Romli. Sabtu 5 Agustus 2023.

Menurut Suadi Romli, Bawaslu Way Kanan bukan kecolongan tetapi ada unsur kesengajaan. Sebab jika diteliti dengan benar seharusnya pendaftar tidak lulus diberkas awal karena kader partai politik.

“Karena sudah semestinya penyelenggara setiap pendaftar dicek oleh Bawaslu dan KPU tergabung dalam pertai politik atau tidak,” katanya.

Alasan diterimanya saudara Waryun karena saat pendaftar Bawaslu sudah terlebih dahulu diminta untuk mengecek namanya masing-masing apakah terdaftar di Sipol atau tidak, itu hanya akal akalan saja.

“Hal demikian kami rasa hanyalah pembenaran yang tidak masuk logika. Data pengurus Parpolkan ada saat pendaftaran partai. Nah ini kenapa pendaftar bisa sampai lolos dilantik tidak ada pengecekan, ” kata Romli.

RomlI menambahkan bahwa menurut analisa lembaganya, ada kebijakan yang salah yang telah dilakukan oleh Ketua dan Anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Way Kanan.

”Selain adanya pelanggan kode etik  ada juga kebijakan yang salah yang telah dilakukan mereka dengan meluluskan dan melantik pengurus partai menjadi Panwaslu, ” ujarnya.

”Sekali lagi kami meminta demi menjaga marwah Bawaslu, kepada Bawaslu RI agar oknum-oknum ini tidak kembali dilantik. Karena berdasarkan informasi yang kami dapat mereka kembali mendaftarkan diri dan masuk di penjaringan ketua dan anggota Bawaslu jabupaten Way Kanan priode selanjutnya, ” Ujarnya.

Meskipun pada akhirnya yang bersangkutan telah dilakukan pergantian, lanjut Romli, namun hal tersebut tetap menunjukkan kerja kerja Ketua dan Anggota Bawsalu yang tidak profesional, tidak transparan dan tidak independen.

Sebelumnya, AG melaporkan Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Way Kanan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena telah meluluskan dan melantik Panwaslu Kecamatan Way Tuba, yang merupakan pengurus salah satu partai Politik.

Yesi Karnainsyah: Kami Sudah Sesuai Prosedur

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan semua tahapan penerimaan Panwaslu sesuai dengan prosedur. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah menanggapi pihalnya yang laporan Dewan Kehormatan Pemantau Pemilu (DKPP) karena melantik peserta yang ternyata pengurus Partai Politik.

Yesi Karnainsyah mengatakan pada saat proses seleksi pendaftaran, seluruh calon Panwascam diteliti berkas di SIPOL. “Kami cek berkas, dan kami minta mengecek keanggotaan masing-masing di Sipol. Pada waktu itu yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Sipol,” kata Yesi, Jum’at 5 Agustus 2023 malam.

“Kami juga sudah membuka ruang tanggapan masyarakat terhadap rekam jejak Calon Panwascam dan tidak ada tanggapan yang masuk,” lanjutnya.

Menurut Yesi setelah seluruh proses seleksi sudah di laksanakan, maka calon panwascam terpilih dilantik.

“Terkait yang informasi saudara Waryun ternyata pengurus salah satu parpol setelah yang bersangkutan di lantik. Kami bersurat ke KPU Way Kanan untuk meminta data kepengurusan salah satu parpol di Kabupaten Way Kanan, dari data yang di berikan ternyata memang yang bersangkutan saudara Waryun pengurus salah satu parpol di Kecamatan Way Tuba,” katanha.

Setelah itu Yesi mengaku pihalnya kemudian melakukan pemanggilan dan klarifikasi ke yang bersangkutan dan saksi-saksi lain.

“Dan dilanjutkannya bahwa, dari hasil rapat pleno seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Way Kanan dan hasil konsultasi kami dengan Bawaslu Provinsi, maka di putuskan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu, dan di berhentikan,” katanya. (RED)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *