Ada Apa Rektor UBL Yusuf Barusman Dipanggil KPK?

JAKARTA – Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman. Yusuf Barusman dipanggil penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono. Selain Yusuf Barusman, tim penyidik KPK memanggil saksi bernama Desi Falena, seorang wiraswasta.

“Pemanggilan keduanya terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TTPU di Ditjen Bea-Cukai dengan Tersangka AP,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Pengusutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Andhi Pramono terus berlanjut ke tahap pendalaman.  KPK telah mendapatkan informasi bahwa Andhi turut menjadi komisaris di perusahaan yang bergerak di sektor ekspor dan impor.

Tim penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi pada Rabu (9/8). Kedua saksi masing-masing bernama Pudjo Suseno selaku karyawan BUMN dan pihak swasta bernama Rusi Suwandi.

Kedua saksi ini dicecar soal adanya setoran investasi saham di perusahaan ekspor dan impor berinisial PT GGM LA yang melibatkan Andhi Pramono. Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar ini diketahui turut menjabat sebagai komisaris di PT GGM LA.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya setoran investasi saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara untuk membangun koneksi dengan pengusaha di luar negeri,” ujar Ali.

Sejauh ini, perbuatan korupsi dari Andhi Pramono yang telah terungkap berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.

Dalam perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono yang mencapai Rp 50 miliar.(red)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *