JAKARTA – Kepengurusan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terbukti perkasa. Ia bersama dengan segenap jajarannya kembali berhasil mematahkan upaya Moeldoko, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu Moeldoko terkait perebutan kepengurusan Partai Demokrat.
Keputusan dengan Amar putusan Ditolak diumumkam pada Kamis 10 Agustus 2023 di laman resmi MA. Majelis hakim yang menangani perkara ini Yosran sebagai ketua majelis. Sedangkan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun bertugas sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Adi Irawan.
MA menggolongkan PK ini dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi badan hukum. Perkara ini masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan didistribusikan pada 17 Juli 2023.
Adapun pemohonnya ialah Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si., Dk. Sedangkan termohonnya terdiri dari dua orang yaitu Menkumham Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A., Dk.
Dalam PK ini, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna H. Laoly dan AHY yang saat ini berstatus Ketua Umum Partai Demokrat. Lantaran sudah mulai diadili, permohonan PK Moeldoko pun mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023.
Tercatat, MA sudah menolak kasasi yang diajukan KSP Moeldoko terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Ini jadi kegagalan kesekian kalinya yang dialami Moeldoko. Moeldoko telah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.
Putusan itu kembali disyukuri oleh kader-kader Partai Demokrat mengingat sudah 17 kali Moeldoko coba merebut yang kini dipimpin AHY tersebut.
Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan, mereka sampaikan terima kasih kepada hakim-hakim MA yang telah memeriksa perkara itu. Sebagaimana frasa hukum, hakim dan rasa keadilan, ternyata itu terbukti.
“Dan para yang mulia telah memutuskan hal yang sebenar-benarnya pada perkara ini,” kata Jansen, Kamis (10/8).(red)
Tinggalkan Balasan