Apalagi para alumni IPDN korban penyiksaan masih berstatus pegawai pusat yang magang di Pemprov Lampung. Meiry Harika Sari yang baru beberapa pekan menjabat sebagai Kepala BKD Lampung itu bertolak ke Jakarta, bersama Kepala bidangnya, Sepriadi, dan satu staf bernama Hendri.
Mereka juga merupakan alumni IPDN yang berbeda angkatan. Informasi di Kemendagri menyebutkan para korban yang menjadi korban penyiksaan seniornya di Kantor BKD Lampung itu, baru akan resmi magang mulai Senin pekan depan.
BKD Mulai Tak Nyaman
Paska kasus penganiayaan terhadap lima alumni IPDN angkatan XXX. Tim Satreskrim Polresta berdama Tim Inanis melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
Para pegawai ei kantor BKD Lampung mulai resah melakukan aktivitas. Mereka mengaku kehilangan rasa nyaman pasca kejadian itu.
“Jujur, kami sekarang ini nggak nyaman kerja. Belum lagi ditambah beban moral karena pejabat disini malah berperilaku kayak preman gitu,” kata seorang pegawai, Jum’at 11 Agustus 2023.
Desak Gubernur Copok Kepala BKD
Pengamat kebijakan publik, yang juga staf pengajar Unilq Dedi Hermawan meminta Gubernur Arinal berani bertindak tegas Kepala BKD Lampung. Karena Meiry Harika Sari selaku Kepala BKD juga sebagai penanggungjawab atas terjadinya tindak pidana di dalam kantornya pemerintahanya.
Menurut Dedi Hermawan, kasus penganiayaan terhadap lima alumni IPDN angkatan XXX yang akan magang di jajaran OPD Pemprov Lampung dengan aktor intelektualnya Deni Rolan Zabara, Kabid Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, harus diusut tuntas.
“Prosesnya bukan hanya secara etik kepegawaian namun juga secara hukum. ASN itu pelayan publik, jadi harus terinternalisasi nilai dan perilaku sipil, bukan ala militer apalagi premanisme,” kata Dedi Hermawan
Dedi Hermawan menilai, sudah seharusnya Gubernur Arinal berani melakukan evaluasi terhadap Kepala BKD. Mengapa bisa luput adanya praktik kekerasan di kantornya pada waktu sudah di luar jam kerja.
“Saat inilah momentum yang tepat bagi Gubernur Arinal untuk membersihkan BKD dan OPD lain dari berbagai praktik kekerasan,” Katanya.
Hal yang sama disampaikan Akdemisi UIN Raden Intan Jupri Karim. Jupri Karim, menilai pencopotan jabatan Deni RZ sebagai Kabid Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, karena diduga sebagai “komandan” aksi penganiayaan terhadap juniornya, itu hanya merupakan sanksi administratif semata.
“Dicopotnya Deni RZ dari jabatannya itu bukan sesuatu yang substansial. Karena memang sudah seharusnya begitu. Agar memberi efek jera kepada ASN yang lain. Selain memberi kesempatan yang bersangkutan fokus kepada kasusnya yang telah ditangani APH,” kata Jupri Karim.
Karena itu Jupri juga meminta Gubernur Arinal untuk berani bertindak tegas seperti saat memberi “hukuman” kepada jajaran pejabat Diskominfotik terkait dengan “nyanyian” Bima yang memviralkan parahnya kondisi jalan di Lampung, beberapa waktu lalu.
“Dulu hanta karena viralnya teriakan Bima mengenai jalan rusak di Lampung, mulai dari kepala dinas, sekretaris sampai kabid di Diskominfotik dimutasi,” katanya.
“Nah yang terjadi di BKD ini tentu lebih parah. Kalau aksi Bima diluar otoritas OPD terkait saja pejabatnya digusur habis. Aka menjadi amat naif bila yang benar-benar dilakukan tindak pidana di area kantor OPD, Kepala OPDnta tidak disanksi lebih berat,” kata Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Lampung ini.
Dedi Hermawan dan Jupri Karim sepakat memyebutkan bahwa sudah sewajarnya Gubernur Arinal mencopot Kepala BKD, Meiry Harika Sari, dari jabatannya. Sekaligus menata ulang personil eselon III pada lembaga yang menangani kepegawaian di Pemprov Lampung tersebut.
“Pencopotan kepala BKD adalah wujud public responsibility Gubernur Arinal. Dan kasus di BKD ini lebih mencoreng wajah Pemprov Lampung dibanding viralnya nyanyian Bima yang memakan korban jajaran pejabat di Diskominfotik,” lanjut Jupri Karim.
Dedi Hermawan juga meminta penegak hukum bergerak cepat mengusut perkara ini,l, dan mengungkap semua pihak yang terlibat.
Informasi yang diterima wartawan sejak kasus penyiksaan di Kantor BKD Lampung itu mencuat ke publik, beberapa pihak telah berupaya agar perkaranya diselesaikan secara kekeluargaan.
Bahkan, para pejabat senior yang berasal dari APDN, STPDN dan IPDN melakuka pendekatan kepada keluarga korban Ahmad Farhan, yang masih menjalani perawatan di RSUAM Bandar Lampung.
Kabid Diperiksa
Polresta Bandar Lampung berdasarkan LP/B/1160/VIII/2023/SPKT/
Tinggalkan Balasan