Bandar Lampung (SL) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional (GABPEKNAS) Provinsi Lampung bakal melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Agenda pelaporan itu, dipicu dengan adanya temuan pada hasil tender proyek di DPUPR Way Kanan. GABPEKNAS Provinsi Lampung menduga telah terjadi “kocok bekem” alias persekongkolan jahat dalam tender proyek yang berindikasi kepada praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Bahwa telah terjadi indikasi dugaan praktik korupsi yang dilakukan Pemda Way Kanan di hampir semua tender proyek,” tegas Bendahara Umum GABPEKNAS Lampung, Ardho Adam Saputra didampingi Sekretaris Umum, Rahmad Roni dan Wakil ketua 1, Monang Napitupulu saat Konferensi Pers di Kantor Sekretariat GABPEKNAS, Jalan Pulau Morotai, Way Halim, Bandar Lampung, Selasa 15 Agustus 2023.
Menurut Ardho, sesuai data terlampir di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), hampir semua paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan tender, memiliki harga penawaran mendekati pagu (HPS).
Artinya, lanjut Ardho, GAPEKNAS Lampung juga menduga adanya setoran (Fee Proyek). Sebab, penawaran perusahaan-perusahaan kontraktor yang tertera di LPSE terlihat tak wajar. “Dan ini terpantau hampir tiga tahun lebih,” kata Ardho.
“Dalam waktu dekat kami GABPEKNAS Lampung akan rapat internal untuk segera melaporkan (dugaan terkait) kepada pihak kepolisian melalui Kabareskrim, Kejaksaan Agung, serta KPK,” ucap Ardho.
Disambung Sekretaris Umum GABPEKNAS Lampung, Rahmad Roni, bahwa di beberapa tahun belakangan ini, pemerintah terutama DPUPR setempat terkesan tidak transparan setiap mengadakan tender proyek di Way Kanan.
Kendati demikian, pihaknya menganggap apa yang dilakukan Pemda Way kanan jelas melanggar Perpres Nomor 12 tahun 2021 atas Perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Dengan adanya lelang-lelang ini kami terutama saya sebagai masyarakat Way Kanan dan kontraktor yang berkantor di Way Kanan merasa kecewa. Apabila ini kita biarkan, dikhawatirkan terindikasi merugikan negara dan merugikan rakyat,” ujarnya.
Selain itu, Roni juga menduga telah terjadi jual-beli proyek di Kabupaten Way Kanan. Bahkan pihaknya bisa membuktikan dengan dugaan tersebut. “Ada yang lebih miris lagi, pekerjaan-pekerjaan dilaksanakan oleh orang-orang dalam,” terus Roni.
Dengan adanya indikasi tersebut, Roni meminta Pemda Way Kanan bertanggungjawab, karena pihaknya akan melanjutkan perkara ini ke pihak berwenang.
“Kami akan melanjutkan semua urusan ini ke tingkat berwenang dan lebih lanjut kami akan rapatkan secara internal,” tutup Roni. (Tam)
Tinggalkan Balasan