Bandar Lampung (SL)-Tiga mantan pejabat keuangan Kejari Bandar Lampung yaitu mantan bendahara Kejari Bandar Lampung Len Aini, mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Berry Yudanto dan Mantan Operator Sari Hastati, terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kejari Bandar Lampung tahun 2021-2022 tidak melakukan melakukan banding atas putusan hakim.
Len Aini menerima vonis tujuh tahun penjara. Sementara, Berry Yudanto dan Sari Hastati masing masing dijatuhi hukuman 4,5 tahun kurungan. “Segera kita eksekusi, ini kan baru Selasa (22/8/2023, Red) inkrahnya,” kata Kajari Bandarlampung Helmi Hasan..
Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Lampung, M Syarief, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan untuk memberhentikan ketiganya sebagai pegawai di Kejari Bandar Lampung. “Ya, kita baru bisa proses pemecatan kalau sudah inkrah. Saat ini kita belum menerima salinan vonisnya,” kata M Syarief, Rabu 23 Agustus 2023.
Setelah salinan putusan diperoleh, pihaknya akan mengusulkan pemecatan ketiga terpidana tersebut ke Kejaksaan Agung. (Red)
Tinggalkan Balasan