Wakil Kepala Sekolah Negeri Yang Yang Curi Mobil Sendiri di Polresta itu Kini Ditahan

Bandar Lampung (SL)-Oknum ASN, salah satu Wakil Kepala Sekolah Negeri di Bandar Lampung Herdi Pranajaya (57) Warga Kemiling, yang nekat mengambil mobilnya sendiri dari parkiran Polresta Bandar Lampung itu kini menjadi tersangka dan ditahan Polisi sejak Rabu 23 Agustus 2023.

Dugaan sementara Herdi Pranajaya tidak terima mobil Nissan Livina BE-2731-AR miliknya ditahan polisi Lalulintas karena terjaring Polisi dan tidak dilengkapi surat kendaraan. Mobil itu kemudian ditahan dan di parkirkan di depan Kantor SPK Polresta Bandar Lampung, tanggal 18 Agustus 2023,

Lalu sorenya, diam diam dengan menggunakan kunci duplikan, Herdi Pranajaya mendatangi Polresta dan membawa mobilnya pulang tanpa sepengetahuan polisi.

Esoknya spontas Polresta Bandar Lampung do gegerkan hilangnya mobil di parkiran Mapolres Bandar Lampung. Setelah dicek CCTV, terlihat pelaku pencurian mobilnya sendiri.

Tim Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menggerebek rumahnya, Rabu 23 Agustus 2023 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Herdi Pranajaya ringkus tanpa perlawanan, dan sempat menolak diborgol saat akan dibawa polisi.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengecek Rekaman CCTV.

“Sesuai dengan laporan petugas Sat Lantas, model baju yang dipakai oleh pelaku ternyata identik dengan pemilik mobil sehingga polisi menangkapnya,” kata Dennis Arya Putra.

Dennis Arya Putra menjelaskan, mobil pelaku ditilang oleh anggota Sat Lantas karena tidak bisa menunjukkan surat kendaraan, mobil tersebut akhirnya ditahan di Polresta Bandar Lampung.

“Yang bersangkutan baru diperbolehkan mengambil mobilnya jika sudah membawa bukti surat kelengkapan kendaraan. Namun oelaku malag mencuri mobilnya sendiri dengan menggunakan kunci duplikat,” ucap Dennis Arya Putra.

Saat ini pelaku ditahan di Polresta Bandar Lampung. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *