Kepala Sekolah SMPN 2 Wonosobo Dilaporkan DPD PEKAT-IB Tanggamus ke Kejari Terkait Dana BOS T.A 2020 Serta Upaya Suap dan OTT Anggota Ormas

Tanggamus, Sinarlampung.co – Berdasar adanya laporan masyarakat dan hasil investigasi DPD PEKAT-IB Tanggamus kembali melaporkan SMPN 2 Wonosobo ke Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait  adanya dugaan korupsi dana BOS TA 2020 dan dana PIP di SMPN 2 Wonosobo Kabupaten Tanggamus  (Rabu, 30 Agustus 2023).

Diketahui B (inisial) kepala sekolah SMPN 2 Wonosobo merasa kebal dan tidak akan tersentuh hukum. Selama kepemimpinannya kasus dugaan tersebut tidak pernah terungkap.
” berdasarkan laporan yang masuk dan saat dilakukan investigasi oleh Tim DPD PEKAT-IB Tanggamus kepala sekolah terkesan arogan di awak dan ada upaya penyuapan kepada Tim. Pasalnya saat di undang jumpa pers B tidak mau hadir di kantor sekretariat bahkan B melalui rekanannya malah mengundang kami ke sekolahan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan terkait kasus tersebut bahkan ada indikasi narasi yang dibuat oleh B akan melakukan OTT dengan sangkaan pemerasan,” terang Herwinsyah usai menerima bukti laporan dari kejaksaan.

Dikatakan Herwinsyah disaat pandemi tahun 2020 kuat dugaan dana BOS SMPN 2 Wonosobo banyak di selewengkan dan tidak jelas ke peruntukannya.
” Pelaksanaan KBM dan ekstrakulikuler di TA 2020 oleh SMPN 2 di anggarkan sementara saat itu tidak ada KBM tatap muka bahkan kegiatan keagamaan, adanya anggaran dalam kegiatan PPDB TA 2020 yang dilaksanakan secara online, adanya kegiatan pembelajaran untuk siswa diketahui tidak ada guru mengadakan kunjungan dan pendampingan ke rumah siswa, adanya Pengembangan potensi guru
Saat itu Disdik maupun sekolah tidak mengadakan workshop, adanya pemeliharaan melebihi ketentuan yang seharusnya hanya 15% dari pagu dana BOS, adanya penganggaran untuk Pembiayaan Daya dan Jasa  dimana itu sudah di tanggung Pemerintah, selain itu Adanya dugaan mark up dana PIP dalam pengajuan siswa penerima sebanyak 600 siswa dan hanya 450 siswa yang menerima, dari jumlah tersebut terealisasi 380 an siswa., data tersebut disinyalir Fiktif adanya siswa yang sudah pindah sekolah bahkan meninggal tetap di cantumkan nama seagai penerima PIP.” Jelasnya.

DPD PEKAT-IB Tanggamus merespon laporan masyarakat tersebut dengan mengantar laporan dugaan ke Kejari Tanggamus untuk di tidaklanjuti sebagai bentuk tegaknya supremasi hukum di Tanggamus.
” demi tegaknya supremasi hukum di Tanggamus kami berharap Kejari segera memproses laporan kami dari pekat dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan di proses sesuai undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya.

Sementara terkait laporan DPD PEKAT-IB Tanggamus pihak sekolahan belum dapat di konfirmasi saat dihubungi sinarlampung.co HP tidak aktif diduga nomor awak media sudah di blokir. (Wisnu)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *