Polda Metro Jaya Segera Limpahkan ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani

Jakarta (SL)-Berkas perkara kasus penipuan iPhone yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp35 miliar dengan tersangka ‘si kembar’ Rihana dan Rihani telah dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan, Rabu 30 Agustus 2023.

“Berkas perkara sudah lengkap, saat ini penyidik sedang menyiapkan proses pelimpahan tahap 2 ke kejaksaan,” kata

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis 31 Agustus 2023 siang.

Usai pelimpahan tahap 2, nantinya kejaksaan akan segera menyiapkan jadwal persidangan untuk mengadili ‘si kembar’ dalam kasus penipuan ini. “Penyidik tentunya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ucap Trunoyudo.

Untuk diketahui ‘si kembar’ Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Keduanya sempat buron dan empat kali berpindah tempat tinggal selama dalam pelarian.

Mereka akhirnya berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong, Selasa 4 Juli 2023 dan kini telah ditahan. Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga turut dijerat dengan UU ITE.

Usai penangkapan polisi menggeledah lokasi-lokasi yang pernah ditinggali oleh keduanya. Salah satunya di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita lebih dari 20 jenis barang. Salah satunya adalah buku rekening yang nantinya akan didalami untuk menelusuri aliran dana ‘si kembar’.

Di sisi lain, berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp86 miliar. Selain itu, juga transaksi tunai sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan hasil penipuan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *