Anggota Fraksi PKB Okta Rijaya Tersangka SPDP Sudah di Jaksa

Bandar Lampung (SL)-Anggota DPRD Lampung  Fraksi PKB Okta Rijaya, menjadi tersangka atas kasus tewasnya seorang bocah usai tertabrak oleh mobil miliknya, pada 1 Agustus 2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait perkara anggota DPRD Lampung yang telah menabrak bocah hingga tewas.

Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bandar Lampung, Firdaus Affandi. “Kami telah menerima SPDP terkait kasus atas nama Tersangka Okta Rijaya. Jaksanya sudah ditunjuk dua orang, yaitu atas nama Rifani dan saya sendiri,” kata Firdaus kepada wartawan  Kamis 31 Aguatus 2023 siang.

Menurut Firdaus saat ini Jaksa masih menunggu pelimpahan berkas tahap I dari Penyidik Polresta Bandar Lampung. “Kami masih menunggu berkas tahap satu. Jika sudah masuk berkasnya nanti akan diteliti secara formil dan materiil apakah lengkap atau tidak,” ujarnya.

Terkait itu, Firdaus Affandi mengatakan pelaksanaan RJ, selain adanya perdamaian, ancaman hukuman pidana dalam sangkaan pasal harus di bawah 5 tahun.

“Untuk RJ, ya kita pertimbangkan, yang jelas ada syaratnya. Yaitu ancaman hukuman harus di bawah lima tahun dan sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak. Jika berkas itu sudah masuk ke kejaksaan, nanti diambil alih oleh JAM-Pidum Kejagung, jadi yang menentukan RJ itu dari pusat,” katanya.

Sebelumnya Polisi menetapkan anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya yang menabrak bocah perempuan MAI (5) hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri, berdasarkan 3 kali hasil gelar perkara dan serangkaian penyidikan, pihaknya telah menetapkan Okta Rijaya sebagai tersangka.

“Hasil gelar kemarin Kamis 10 Agustus 2023), kami menetapkan ORM (Okta Rijaya) sebagai tersangka atas kejadian lakalantas tersebut,” kata Ikhwan, Jumat 11 Agustus 2023.

Meski ditetapkan tersangka, terhadap Okta Rijaya tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dan status yang bersangkutan jelas.
“Hasil gelar kemarin telah cukup bukti dan unsur-unsur lalainya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Ikhwan melanjutkan, dalam perkara tersebut, Okta Rijaya dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Lalulintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
“Hasil dari penyidikan, unsur lalainya yang bersangkutan tidak melihat pada saat berbelok masuk gang sehingga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kiri-kanan,” jelasnya.

(Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *