Lingga (SL)-Satres Narkoba Polres Lingga mengamankan seorang oknum anggota polisi, saat sedang pesta narkoba berdama kepala desa, seorang ASN, wartawan dan dua wanita, disebuah rumah di Desa Tanjung Harapan, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Enam pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berinisial MA oknum polisi berpangkat Brigadir, TR (49) oknum kades, MRT (47) seorang PNS, TI (44) oknum wartawan, serta dua orang wanita berinisial TRS (43) dan RO (42). Mereka ditangkap pada Selasa 18 Juli 2023 lalu.
Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Bambang Sadmoko, membenarkan penankapan tersebut. Para pelaku ini ditangkap di rumah oknum ASN MRT di Desa Tanjung Harapan, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Selasa 18 Juli 2023) yang lalu.
Awalnya, kata Bambang Sadmoko, Satnarkoba Polres Lingga mendapatkan laporan soal adanya penyalahgunaan narkoba di kediaman MRT. Kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku.
“Lalu kita lakukan penggeledahan, menemukan lima buah plastik sedotan, satu buah kaca pyrex, sebungkus plastik bening, hingga alat hisap bong dari botol lasegar,” ujar Bambang kepada wartawan.
Tidak sampai di situ, lanjut Bambang pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TRS, RO dan Brigadir MA.
Usai diamankan, keenam pelaku dibawa ke Mapolres Lingga guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil tes urine, para pelaku positif mengandung amfetamin,” katanya.
Saat ini, keenam tersangka sedang berada di rumah tahanan Polres Lingga. Bahkan, Sat narkoba masih melakukan penyelidikan dan mencari pemasok narkoba kepada mereka. (Red)
Tinggalkan Balasan