Bandar Lampung (SL)-Tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau (OZK) 2023, Satlantas Polresta Bandarl Lampung menjaring sekitar 61 kendaraan, dengan dominasi kendaraan roda dua, dengan berbagai pelanggaran, Rabu 6 September 2023,
“Pelanggaran didominasi kendaraan roda dua (R2) atau sepeda motor dengan berbagai macam kesalahan. Total ada 61 pelanggaran R2 dan R4 (mobil). Sebanyak 24 dikenakan tilang elektronik dan 37 tilang manual,” Kata Wakasat Lantas Iptu Agus Jatmiko mewakili Kasatlantas Kompol Ikhwan Syukri.
Agus Jatmiko menerangkan secara rinci, pada hari pertama terdapat tujuh pelanggaran motor dan enam mobil. Dari jumlah itu, enam ditilang elektronik dan sisanya manual.
“Hari kedua tercatat 27 pelanggaran dengan 11 di antaranya hanya dikenai teguran. Sedangkan yang terkena tilang elektronik tujuh kendaraan dan tilang manual 20 kendaraan,” kata Agus.
Adapun pelanggaran R2 ada 19 kendaraan, lima untuk mobil penumpang 5, dan tiga mobil barang. Dan hari ketiga dikeluarkan 11 tilang elektronik, 10 tilang manual, dan 23 teguran. “Pelanggaran sepeda motor 13, mobil penumpang 5, dan mobil barang 3,” ujar Agus.
Wakasat menjelaskan operasi zebra karakatau 2023 dimaksudkan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, fatalitas, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kegiatan OZK 2023 dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai 4 hingga 17 September 2023. Ada tujuh prioritas pelanggaran,” Katanya.
Agus mengimbau kepada para pengendara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Baik, rambu lalu lintas maupun kelengkapan surat berkendara. “Polresta Bandar Lampung mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ucap dia.
Berikut tujuh pelanggaran yang menjadi target sasaran.
1. Melawan arus, melanggar Pasal 287 UU LLAJ
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar Pasal 293 UU LLAJ
3. Menggunakan handphone saat mengemudi, melanggar Pasal 283 UU LLAJ
4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 UU LLAJ
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ
6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 UU LLAJ. (Red)
Tinggalkan Balasan