Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Wartawan Segera di Gelar Pengadilan Negeri Tanggamus

Tanggamus, Sinarlampung.co – Kasus penganiayaan wartawan oleh AP kepala Pekon Waynipah, Kecamatan Pematang Sawah, Tanggamus, segera di sidangkan.

 

Hal ini disampaikan Adi Putra Amril, S.H. selaku Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) sekaligus pendamping Sumantri wartawan waway news (Korban Penganiayaan) usai melakukan pengecekkan di Pengadilan Negeri Tanggamus.

“Dari keterangan Veni (Staff PTSP PN. Tanggamus) berdasarkan SIPP, pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 pukul 11.00 WIB mendatang akan dilakukan sidang perdana kasus penganiayaan wartawan dengan tersangka Aprial Bin Hanafi (Kepala Pekon Way Nipah)” terangnya.

 

Imbuhnya, dalam perkara ini Sidang perdana akan di pimpin oleh wakil ketua PN Tanggamus dengan agenda mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak tersangka (Aprial Bin Hanafi) wajib hadir persidangan.

 

Adi berharap Pengadilan Negeri Tanggamus tetap menjaga netralitasnya agar keadilan dapat ditegakkan.

“Kasus ini menyangkut marwah insan pers khususnya di Tanggamus dimana profesi ini sangat di deskriditkan oleh pemangku jabatan publik. Sementara Kita ketahui profesi wartawan dilindungi undang-undang menjalan tugas dan fungsinya. Maka saya berharap kepada Pengadilan Negeri Tanggamus tegak lurus dalam menyidangkan perkara ini.” Pungkasnya

 

Adi juga menyerukan kepada insan pers untuk meliput sidang tersebut sebagai pengawalan, transparansi dan netralitas pengadilan sehingga terwujud pengadilan yang adil, bersih, benar dan transparan. (Wisnu/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *