Jaksa Kejari Bandar Lampung Tuntut ASN Majikan Kejam 10 Bulan Penjara

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) BPKAD Kota Bandar Lampung, Septi Aria, yang dikenal sebagai majikan kejam karena kerap menyiksa pekerja rumah tangga (PRT) dituntut hukuman 10 bulan penjara.

Baca: Satu Pelaku Majikan Kejam di Bandar Lampung Anak Buah Eva Dwiana di Keuangan

Sementara ibun kandung Septi, Oma Suhaida hanya dituntut tujuh bulan penjara, pada sidanf tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis 7 September 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Rifani menilai terdakwa Septi Aria dan ibunya, melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa juga dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Menuntut terdakwa Septi Aria dengan hukuman 10 bulan penjara,” kata JPU.

Sementara kepada Oma Suhaida, ibu kandung Septi Aria yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu dituntut hanya  tujuh bulan penjara. Sidang akan dilanjutkan Kamis 14 September 2023. (Red/*) 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *