Bandar Lampung (SL) – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pembahasan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektifitas Jalan Daerah.
Dari Inpres tersebut, Provinsi Lampung mendapatkan dana kurang lebih Rp800 miliar untuk perbaikan 17 ruas jalan di Provinsi Lampung, yang pembangunannya sudah dimulai per 31 Juli 2023.
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Joko Santoso dan Kostiana Sekretaris Komisi IV berlangsung di ruang rapat komisi, dihadiri oleh Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), ASDP dan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Joko Santoso mengatakan pihaknya akan selalu menjalankan fungsi pengawasan dalam pembangunan di Provinsi Lampung. Termasuk yang berkaitan dengan infrastruktur jalan, irigasi dan program-program kemasyarakatan.
“Kita harap apa yang dilakukan oleh stakeholder terkait bisa dilakukan dan diselesaikan sesuai dengan tupoksinya,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana meminta agar penggunaan dana Instruksi Presiden (Inpres) digunakan dengan jelas untuk penanganan jalan yang ada di Provinsi Lampung.
“Penggunaan dananya harus jelas supaya pelaksanaan inpresnya sesuai untuk dapat digunakan dalam penanganan jalan nasional dan provinsi,” ungkap Kostiana.
Selanjutnya, Kepala BPJN Lampung Susan Novelia mengatakan melalui dana Inpres tersebut 17 ruas jalan di Provinsi Lampung, 10 jalan kabupaten dan 7 ruas jalan provinsi yang diambil alih oleh BPJN Lampung.
“Melalui Inpres itu kita mengerjakan ruas jalan kewenangan provinsi sepanjang 42,49 kilometer yang di ambil alih oleh pusat,” tuturnya. (*)
Tinggalkan Balasan