Bandar Lampung (SL) – DPRD Provinsi Lampung Gelar Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II terkait Raperda Perubahan APBD TA 2023, Senin (18/9/2023).
Sidang persetujuan bersama tersebut dilakukan di Ruang Sidang Paripurna. Dibacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Mikdar ilyas dari Fraksi Gerindra.
Selanjutnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung menandatangani Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui.
Penandatanganan Raperda dilakukan Gubernur Arinal bersama Wakil Ketua I Elly Wahyuni, Wakil Ketua II Ririn Kuswantari.
Disaksikan langsung Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda, dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung yang hadir, serta jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi DPRD Provinsi Lampung.
“Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat, akan menjadi perhatian bersama sesuai dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Lampung”, tambah Arinal. (*)
Tinggalkan Balasan