Bandar Lampung (SL) – Keberadaan sebuah bangunan di Blok A1, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, mendapat protes sebagian warga. Sebab, selain merugikan warga, bangunan rumah bedeng yang menyerupai kos-kosan itu dinilai telah merampas kepentingan umum.
Selain itu, warga juga mempertanyakan soal legalitas bangunan tersebut kenapa bisa berdiri di atas fasilitas umum milik pemerintah berupa taman terbuka yang biasa digunakan warga setempat untuk berbagai kegiatan. Untuk diketahui, bangunan tersebut berada tepat di samping MTs Negeri 2 Bandar Lampung.
Salah seorang warga bernama Purwono selaku pemilik tanah di Blok A1 mengatakan, selain dirinya ada warga lain yang dirugikan dengan adanya rumah bedengan diketahui milik BD itu.
“Bukan hanya saya, ada warga lainnya merasakan dampak dari tanah fasum dibangun oleh BD dengan berdasarkan Sporadik dari Lurah Korpri Jaya, Sukarame,” ujarnya.
Pengakuan Purwono, dirinya bersama warga lainnya pernah bersurat ke Lurah Korpri Raya. “Suratnya perihal permohonan keberatan bangunan Kost di Jalan/Fasum Blok A1 di RT 01 LK II Kelurahan Korpri Raya dengan lampiran 5 dokumen yang ditandatangani tanggal 30 Agustus 2023 oleh 7 warga pemilik tanah di Blok A1,” terangnya.
Purwono menambahkan, protes warga terhadap bangunan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan bukti otentik yang ada, Jalan di blok A1 A2 Perumahan Korpri Raya sesuai peta situasi Nomor 03/1991 yang ditandatangani pada Gubernur Lampung Pujono Pranyoto, bahwa area yang kini dibangun bedengan itu diperuntukkan akses jalan dan fasilitas umum.

“Namun yang terjadi Jalan dan fasilitas umum (fasum) dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi, dibangun bedengan untuk kos-kosan. Kurang lebih dari tahun 2016/2017 dan dipasang portal,” ujarnya.
Akibat bangunan dan portal itu hingga saat ini 7 warga dirugikan lantaran akses jalan tertutup. “Saat saya tanyakan dengan BD (pemilik, red) dia mengatakan memiliki Sporadik yang dikeluarkan Lurah Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, saat itu diperlihatkan kepada saya,” ujar Purwono.
Sementara itu, Lurah Korpri, Joni, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (20/9) sekitar pukul 07.44 WIB membenarkan penerbitan Sporadik dengan dasar kwitansi dan surat garapan. “Iya benar dasarnya Kwitansi jual beli dan surat garapan,” ujarnya singkat. (Tim/Red)
Tinggalkan Balasan