Jakarta, sinarlampung.co-PT Hutama Karya menyatakan bahwa penyedia jasa atau pelaksana proyek Tol Medan-Binjai telah mengembalikan kelebihan pembayaran Rp7,8 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo membenarkan bahwa benar terdapat temuan audit BPK atas Pengelolaan dan Pertanggungiawaban
Keuangan Tahun 2020 dan 202l pada PT Hutama Karya mengenai kelebihan pembayaran sebesar Rp 7,8 M di Proyek Tol Medan – Binjai.
“Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, penyedia jasa telah melakukan pengembalian dana sesuai perjanjian
kepada PT Hutama Karya (Persero),” kata Tjahjo Purnomo, melalui keterangan tertulis kepada sinarlampung.co, Selasa 26 September 2023.
Menurut Tjahjo Purnomo hal tersebut telah dikonfirmasi ulang ke BPK pada Rabu, 2 Agustus 2023 oleh Bapak Hendratno Edy, dengan status temuan saat ini adalah closed.
“Untuk selanjutnya PT Hutama
Karya (Persero) terus berkomitnen melaksanakan pembangunan infrastruktur sesuai dengan pedoman tata kelola perusahaan atan Good Corporate Governance,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan