Soal Temuan BPK Rp7,8 Miliar di Hutama Karya Sudah Closed?

Jakarta, sinarlampung.co-PT Hutama Karya menyatakan bahwa penyedia jasa atau pelaksana proyek Tol Medan-Binjai telah mengembalikan kelebihan pembayaran Rp7,8 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA: Audit PT HK Ada Temuan Rp7,8 Miliar Atas Meterial Besi, Beton dan Ketebalan di Proyek Tol Medan-Binjai

EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo membenarkan bahwa benar terdapat temuan audit BPK atas Pengelolaan dan Pertanggungiawaban

Keuangan Tahun 2020 dan 202l pada PT Hutama Karya mengenai kelebihan pembayaran sebesar Rp 7,8 M di Proyek Tol Medan – Binjai.
“Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, penyedia jasa telah melakukan pengembalian dana sesuai perjanjian
kepada PT Hutama Karya (Persero),” kata Tjahjo Purnomo, melalui keterangan tertulis kepada sinarlampung.co, Selasa 26 September 2023.
Menurut Tjahjo Purnomo hal tersebut telah dikonfirmasi ulang ke BPK pada Rabu, 2 Agustus 2023 oleh Bapak Hendratno Edy, dengan status temuan saat ini adalah closed.
“Untuk selanjutnya PT Hutama

Karya (Persero) terus berkomitnen melaksanakan pembangunan infrastruktur sesuai dengan pedoman tata kelola perusahaan atan Good Corporate Governance,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *