Coreng-moreng 8 Proyek IPAL di PUPR Way Kanan Berpotensi Rugikan Negara Miliaran

WAYKANAN – Delapan proyek sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Dinas PUPR Way Kanan tahun 2022 dinilai janggal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kejanggalan delapan proyek IPAL Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan tersebut, tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Way Kanan tahun 2022 No: 25B/LHP/XVIILBLP/05/2023, pada 4 Mei 2023.

Dalam LHP BPK, disebutkan pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan proyek IPAL sebesar Rp1, 2 miliar lebih tidak diyakini kewajarannya.

Kemudian, hasil perhitungan atas pemeriksaan fisik pembangunan proyek IPAL dinyatakan, tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sebesar Rp195 juta lebih, dan kurangan volume sebesar Rp395 juta lebih, sehingga total mencapai Rp591 juta lebih.

LHP BPK juga menyebutkan bahwa Pemkab Way Kanan mengalokasikan belanja barang jasa Pengolahan Air Limbah (PAL) tahun 2022 sebesar Rp4,8 miliar lebih.

Anggaran tersebut, diantaranya digunakan untuk kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik (P2SALD) di Dinas PUPR yang direalisasikan dalam bentuk 12 kontrak swakelola dengan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM).

Dalam LHP BPK disebutkan, bahwa TPS-KSM adalah pelaksana pekerjaan di lapangan untuk pembangunan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang ditugaskan untuk membuat saluran pembuang air limbah baik skala Individu maupun Komunal.

Namun, saat Tim BPK melakukan pemeriksaan dokumen, dan fisik pekerjaan menunjukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan 12 paket swakelola IPAL.

Rinciannya, tujuh paket pembangunan IPAL secara manual, dan lima paket pembangunan IPAL secara fabrikasi.

BPK menyebutkan, bahwa pencairan termin pembayaran 12 paket proyek IPAL tersebut tidak didukung dengan bukti penggunaan uang.

Sementara itu, mengacu pada ketentuan terkait kegiatan swakelola, seharusnya penggunaan uang harus dilaporkan sebagai bagian dari syarat pencairan dana termin kegiatan, yang bertujuan untuk menilai penyerapan anggaran kontrak kegiatan selain laporan progres pekerjaan.

Namun, BPK menemukan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang yang dilengkapi dengan bukti pengeluaran, hanya diberikan pihak TPS-KSM kepada PPK setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan.

Akibatnya, menurut BPK tidak terdapat kontrol atas kebenaran penggunaan dana kegiatan. Karena, tidak dilampirkannya bukti penggunaan uang selama proses fisik pekerjaan.

BPK juga menyebutkan, hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa semua pekerjaan pembangunan IPAL yang dikerjakan secara swakelola oleh TPS-KSM telah dibayarkan 100 persen.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan pada 15 hingga 27 Maret 2023 antara Tim BPK dengan PPK, Fasilitator dan TPS-KSM selaku pelaksana pada delapan paket pekerjaan pembangunan IPAL yang disampel, ditemukan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan kekurangan volume.

Sementara itu, berdasarkan keterangan PPK ketidak sesuaian dan kekurangan volume tersebut terjadi, karena pada saat perhitungan volume akhir pekerjaan, tim PPK telah mengukur volume pekerjaan yang belum diselesaikan. Anehnya, sampai Tim BPK turun memeriksa pekerjaan, pihak pelaksana masih belum menyelesaikan kekurangan volume tersebut.

Bahkan, dalam LHP BPK juga disebutkan, sesuai hasil perhitungan atas pemeriksaan fisik, menunjukkan terdapat item pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sebesar Rp195 juta lebih, dan kekurangan volume sebesar Rp395 juta lebih, sehingga totalnya mencapai Rp591 juta lebih.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No: 12/2021 tentang Perubahan atas Perpres No: 16/2018. Akibatnya, pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan swakelola pembangunan IPAL sebesar Rp1, 2 miliar lebih, tidak diyakini kewajarannya.

Kemudian, ditemukan juga kelebihan pembayaran delapan paket pekerjaan pembangunan IPAL sebesar Rp591 juta lebih.

Dengan adanya temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan Inspektorat, memastikan kewajaran penggunaan dana kegiatan swakelola pembangunan IPAL sebesar Rp1,2 miliar lebih, dan apabila terdapat selisih lebih agar diproses untuk dikembalikan ke kas daerah (Kasda).

Selain itu, memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp591 juta lebih di setor Kasda.

PUPR Koordinasi dengan Inspektorat

Terkait temuan BPK tersebut, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Way Kanan, Edwin Bavur menyatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Inspektorat terkait LHP BPK tersebut.

“Saat ini, kita sedang berkoordinasi dengan inspektorat terkait tindak lanjut LHP BPK,” kata Edwin melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (25/09/2023).

Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat akan ada hasil dari koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Way Kanan.

“Mudah-mudahan, tidak terlalu lama sudah ada hasil dari koordinasi dengan Inspektorat,” tandasnya. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *