Ini Aturan Terbaru Terkait Tata Cara Penyelesaian Kebun Sawit di Kawasan Hutan, Informasi Lengkap Ada di Sini!

BANDARLAMPUNG – Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi terbaru terkait Percepatan dan Penyelesaian Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan.

Regulasi pertama dikeluarkan oleh Ditjen Perkebunan Dinas Pertanian pada 3 Oktober 2023 tentang Penyelesaian Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan.

Regulasi tersebut memuat tata cara pengusulan penyelesaian Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, termasuk soal persyaratan perizinan usaha perkebunan.

Regulasi kedua dikeluarkan oleh Ditjeb Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada 3 Oktober 2023 terkait Percepatan Penyelesaian Perkebunan Kelapa Sawit Terbangun dalam Kawasan Hutan dengan Mekanisme Pasal 110 A.

Selengkapnya, informasi terkait dua regulasi ini bisa diperoleh melalui link di bawah ini. (IWA)

Ditjenbun~Penyelesaian Sawit dalam Kawasan Hutan Oktober_2023

09_2023 Dirjen PKTL_Percepatan_110A_UUCK

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *