BANDARLAMPUNG – Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi terbaru terkait Percepatan dan Penyelesaian Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan.
Regulasi pertama dikeluarkan oleh Ditjen Perkebunan Dinas Pertanian pada 3 Oktober 2023 tentang Penyelesaian Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan.
Regulasi tersebut memuat tata cara pengusulan penyelesaian Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, termasuk soal persyaratan perizinan usaha perkebunan.
Regulasi kedua dikeluarkan oleh Ditjeb Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada 3 Oktober 2023 terkait Percepatan Penyelesaian Perkebunan Kelapa Sawit Terbangun dalam Kawasan Hutan dengan Mekanisme Pasal 110 A.
Selengkapnya, informasi terkait dua regulasi ini bisa diperoleh melalui link di bawah ini. (IWA)
Ditjenbun~Penyelesaian Sawit dalam Kawasan Hutan Oktober_2023
Tinggalkan Balasan