Yasona H Laoly Pindahkan Kalapas Rajabasa Maizar Ke Maluku

Jakarta, sinarlampung.co-Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan promosi dan mutasi kepada 120 pegawai jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tiga diantaranya pejabat di Kemenkumham Lampung.

Mutasi jabatan itu tertuang dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-28.KP.03.03 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenkumham yang ditandatangani 22 September lalu.

Tiga pejabat utama di Lampung yang ikut dirotasi, pertama, Kadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi dilantik sebagai Direktur Instrumen HAM, Direktorat Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham RI. Jabatannya digantikan oleh R Bartholomeus Danang Yudiawan yang sebelumnya menjadi Kadivpas di Kanwil di Kalimantan Tengah.

Kedua, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Alpius Sarumaha dilantik sebagai Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan. Penggantinya oleh Agvirta Armilia Sativa yang sebelumnya adalah Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum

Ketiga, Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Maizar resmi dilantik sebagai Kadivpas Kanwil Kemenkumham Maluku. Penggantinya adalah Saiful Sahri yang sebelumnya adalah Kadivpas Kemenkumham Maluku.

Pelantikan itu dilakukan di Graha Pengayoman Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 25 September kemarin.

Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan, promosi dan mutasi di Kemenkumham bertujuan memberikan motivasi dan pengalaman yang baru bagi pimpinan Kemenkumham. “Suasana kerja yang berbeda ini akan melahirkan gagasan-gagasan baru bagi kemajuan Kemenkumham,” kata dia.

Menurut Yasonna, promosi dan mutasi jabatan mematangkan wawasan kepemimpinan dan kemampuan manajerial. Perpindahan jabatan meningkatkan motivasi dan kreativitas. “Sehingga dapat melahirkan gagasan-gagasan baru dalam sebuah institusi,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *